Pemerintah terus memperketat pengawasan Harga Beras Nasional guna memastikan stabilitas harga di tingkat konsumen tetap berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET). Upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras yang mulai beroperasi sejak 20 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 dan menjadi langkah konkret pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Pengendalian Harga Beras melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, hingga Perum Bulog. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial mengingat peredaran beras mencakup rantai distribusi yang panjang dan kompleks.
Selama dua bulan pertama masa kerja, Satgas telah melakukan pemantauan secara intensif di hampir seluruh wilayah Indonesia. Total tercatat 45.715 kegiatan pengawasan yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Dari hasil pemantauan tersebut, sebanyak 987 pelaku usaha perberasan menerima teguran tertulis karena ditemukan indikasi harga jual yang belum sesuai dengan ketentuan HET.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pengendalian Harga Beras Nasional tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar kebijakan di tingkat pusat dapat berjalan efektif hingga ke lapangan.
Pengawasan Intensif Dorong Penurunan Harga Beras Nasional
Ketut menyampaikan bahwa dampak pengawasan Satgas mulai terlihat dari pergerakan harga beras di pasar. Berdasarkan data Panel Harga Pangan, terjadi tren penurunan harga beras premium dan medium di sejumlah zona HET sejak Satgas mulai aktif.
Per 20 Oktober 2025, rata-rata harga beras premium nasional tercatat masih cukup tinggi. Untuk Zona 1, harga berada di kisaran Rp15.248 per kilogram, sementara Zona 2 mencapai Rp16.303 per kilogram dan Zona 3 bahkan menembus Rp19.371 per kilogram. Namun, setelah dilakukan pengawasan intensif, harga beras premium per 24 Desember menunjukkan penurunan.
Di Zona 1, harga beras premium turun menjadi Rp14.828 per kilogram atau terkoreksi sekitar 2,75 persen. Zona 2 mencatat penurunan menjadi Rp16.025 per kilogram, sedangkan Zona 3 mengalami koreksi paling signifikan dengan penurunan hingga 7,51 persen menjadi Rp17.916 per kilogram.
Kondisi serupa juga terjadi pada beras medium. Rata-rata harga beras medium di Zona 1 yang sebelumnya Rp13.369 per kilogram turun menjadi Rp13.067 per kilogram. Zona 2 bergerak turun ke Rp13.735 per kilogram, sementara Zona 3 tercatat turun menjadi Rp15.566 per kilogram.
Tantangan Distribusi di Zona 3 dan Peran Beras SPHP
Meski tren penurunan mulai terlihat, pemerintah mengakui bahwa pengendalian Harga Beras Nasional di wilayah Zona 3, khususnya Papua Raya, masih menghadapi tantangan besar. Faktor geografis, keterbatasan infrastruktur, serta tingginya biaya transportasi menjadi penyebab utama harga beras sulit ditekan hingga mendekati HET.
Ketua Pengarah Satgas Pengendalian Harga Beras yang juga Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Syahardiantono, menjelaskan bahwa pihaknya turut mengawal distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke wilayah-wilayah sulit dijangkau.
“Biaya angkut di Papua bisa dua kali lipat lebih mahal karena kondisi geografis dan topografi yang menantang. Oleh karena itu, optimalisasi gudang filial menjadi salah satu solusi yang kami dorong,” ujar Syahardiantono.
Hingga akhir Desember, Satgas berhasil mendampingi distribusi beras SPHP ke 32 gudang filial di Papua Raya. Dampaknya cukup signifikan terhadap pasokan. Realisasi penyaluran beras SPHP yang sebelumnya hanya mencapai 11.162 ton sebelum Satgas dibentuk, meningkat tajam menjadi 19.126 ton per 24 Desember 2025 atau tumbuh sekitar 71,35 persen.
Pemerintah menegaskan pengawasan dan pendampingan distribusi akan terus dilanjutkan untuk memastikan Harga Beras Nasional tetap terkendali, terutama menjelang awal 2026 ketika permintaan cenderung meningkat. Dengan sinergi yang berkelanjutan, stabilitas pangan diharapkan dapat terjaga secara merata di seluruh wilayah Indonesia.





