Sawah Menyusut 80 Ribu Hektare per Tahun, Pengembang Diminta Tidak Bangun Rumah di Sawah

0
88
Sawah Menyusut 80 Ribu Hektare per Tahun, Pengembang Diminta Tidak Bangun Rumah di Sawah
Sawah Menyusut 80 Ribu Hektare per Tahun, Pengembang Diminta Tidak Bangun Rumah di Sawah (Foto Persawahan di Indonesia, Dok Foto: Wikimedia Commons/Putu Gandhi Putra)
Pojok Bisnis

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali mengingatkan para pengembang agar tidak sembarangan memanfaatkan lahan pertanian, terutama bagi mereka yang selama ini kerap mencoba Bangun Rumah di Sawah atau wilayah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peringatan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keberlangsungan produksi pangan di tengah kebutuhan lahan yang terus meningkat.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Nusron menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan sawah untuk sektor perumahan masih sering ditemui, meski pemerintah telah menetapkan LP2B sebagai kawasan yang harus dilindungi secara ketat. Ia meminta pelaku industri perumahan tidak menjadikan sawah sebagai target utama pengadaan lahan karena kawasan tersebut memiliki peran strategis terhadap ketahanan pangan nasional.

“Saya minta, kalau mencari lokasi untuk perumahan, jangan lagi memilih sawah, terutama yang sudah ditetapkan sebagai LP2B. Itu mandat undang-undang dan keputusan kabinet,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ketentuan ini bukan hanya aturan teknis, melainkan kebijakan jangka panjang untuk menjaga kebutuhan pangan generasi mendatang.

Penyusutan Sawah Mengancam Ketahanan Pangan

Indonesia saat ini tengah menghadapi penyusutan lahan pertanian yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, luas sawah di Indonesia menyusut sekitar 60 ribu hingga 80 ribu hektare per tahun, atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut, menurut Nusron, menggambarkan ancaman serius terhadap ketahanan pangan apabila tidak dikendalikan dengan baik.

PT Mitra Mortar indonesia

Ia menuturkan bahwa pembangunan sektor perumahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan industri, infrastruktur, energi, serta ketersediaan pangan. Pemerintah tidak ingin maraknya pembangunan baru—termasuk kecenderungan sebagian pengembang yang ingin Bangun Rumah di Sawah—berdampak pada berkurangnya area produksi pangan nasional yang sangat vital.

Kementerian ATR/BPN kini terus mempercepat proses penetapan LP2B di berbagai daerah. Kebijakan ini bertujuan memastikan lahan sawah yang masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) mendapatkan status perlindungan hukum yang lebih kuat melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dengan status tersebut, alih fungsi sawah dapat ditekan secara signifikan.

Nusron menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian adalah agenda strategis yang tidak bisa ditawar. Ia berharap para pengembang tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga memahami pentingnya menjaga lahan produksi pangan. Di tengah pesatnya perkembangan sektor properti, keinginan untuk Bangun Rumah di Sawah harus dikendalikan demi menjaga stabilitas pangan nasional.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan