
Upaya penertiban perdagangan ilegal kembali ditegaskan pemerintah melalui pemusnahan bal pakaian bekas yang masuk ke Indonesia tanpa izin. Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) menyaksikan langsung penghancuran 500 bal pakaian bekas hasil temuan pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11). Aksi ini menjadi penanda keseriusan negara dalam menutup celah masuknya barang impor ilegal yang berpotensi mengganggu industri dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa aturan pelarangan impor pakaian bekas sudah sangat jelas, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan tindakan tegas. Menurutnya, penghancuran ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga konsumen dan pelaku usaha lokal dari praktik perdagangan yang tidak sehat.
Pemusnahan tersebut melanjutkan rangkaian tindakan yang telah digelar sejak pertengahan Oktober 2025 di berbagai lokasi. Dari total barang bukti yang terkumpul, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen telah dimusnahkan, sementara sisanya akan dihancurkan oleh para pemilik barang sesuai perintah Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Temuan Terbesar Sepanjang Tahun, Libatkan BIN dan BAIS TNI
Kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kemendag, BIN, dan BAIS TNI menghasilkan temuan terbesar untuk kategori pakaian bekas impor sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 19.391 balpres yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Jumlah ini menjadi catatan penting dalam upaya pengawasan barang masuk yang tidak sesuai ketentuan.
Mendag Budi Santoso menyebut integrasi pengawasan dari hulu hingga hilir menjadi langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan ilegal. Ia mengajak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Menurutnya, penyelundupan pakaian bekas tidak hanya merugikan industri tekstil, tetapi juga konsumen karena mutu produk yang tidak terjamin.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah terbukti adanya pelaku usaha yang melanggar aturan larangan impor. Delapan pemilik barang yang beroperasi sebagai distributor bal pakaian bekas telah dikenakan sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha dan perintah pemusnahan barang. Seluruh distributor tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha yang sah.
Proses Pemusnahan Dilakukan Ketat untuk Cegah Risiko Kesehatan dan Lingkungan
Pemusnahan bal pakaian bekas dilakukan dengan metode insinerasi menggunakan fasilitas pembakaran khusus. Setiap kontainer berisi barang bukti dibuka dan dituangkan secara bertahap, lalu dipotong menjadi cacahan kecil sebelum dimasukkan ke ruang pembakaran. Proses ini memastikan seluruh material dihancurkan hingga menjadi abu agar tidak kembali beredar di pasar gelap.
Moga menegaskan bahwa langkah pemusnahan total dilakukan untuk menghindari risiko kesehatan dan lingkungan yang mungkin muncul dari penggunaan pakaian bekas impor yang tidak melalui proses uji kelayakan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba mengakali aturan yang ada.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat terkait untuk menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan berkeadilan. Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal disebut sebagai langkah penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan UMKM lokal yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.




