Siap-Siap! PPN Akan Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Dampaknya bagi Pembangun Rumah

0
158
Siap-Siap! PPN Akan Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Dampaknya bagi Pembangun Rumah
Siap-Siap! PPN Akan Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Dampaknya bagi Pembangun Rumah (Ilustrasi Foto Perumahan)
Pojok Bisnis

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijadwalkan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini juga memengaruhi PPN terkait kegiatan membangun sendiri yang kemungkinan besar akan mengalami peningkatan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN sebesar 11% telah berlaku sejak 1 April 2022. Tarif ini akan meningkat menjadi 12% dan akan diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Tarif PPN 12% tersebut mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025,” demikian disebutkan dalam UU HPP, yang dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Aturan PPN Membangun Sendiri

Sementara itu, ketentuan terkait PPN atas kegiatan membangun sendiri, seperti untuk pembangunan rumah, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 30 Maret 2022.

PT Mitra Mortar indonesia

Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PPN untuk kegiatan membangun sendiri, yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh individu atau badan, ditetapkan sebesar 20% dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU PPN yang telah disesuaikan oleh UU HPP.

Oleh karena itu, dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, besaran PPN yang berlaku untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2%. Ketika tarif naik menjadi 12%, maka besaran yang dikenakan akan meningkat menjadi 2,4%.

Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri

PMK tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha oleh individu atau badan, dan hasilnya digunakan sendiri atau oleh pihak lain.

Bangunan yang dimaksud dalam peraturan ini harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

a. Struktur utama bangunan terbuat dari kayu, beton, batu bata, bahan sejenis, atau baja;

b. Bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha;

c. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri ini dapat dilaksanakan dalam satu periode atau bertahap, selama masa pembangunan tidak melebihi dua tahun.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan