Daun Cincau Kering asal Jawa Tengah mulai menunjukkan potensi besar di pasar ekspor. Komoditas yang selama ini lebih dikenal sebagai bahan minuman tradisional tersebut mencatat pengiriman hingga 403 ton ke sejumlah negara selama Januari hingga Juni 2026. Capaian ini memperlihatkan meningkatnya permintaan pasar internasional terhadap produk pertanian dari dalam negeri.
Data Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah menunjukkan volume ekspor tersebut sudah mendekati capaian sepanjang 2025. Pada tahun lalu, total pengiriman daun cincau kering dari wilayah tersebut tercatat mencapai 586 ton.
Dengan capaian dalam enam bulan pertama 2026, peluang peningkatan ekspor komoditas ini masih terbuka hingga akhir tahun. Sejumlah negara yang menjadi tujuan pemasaran meliputi Thailand, Malaysia, Tiongkok, dan Kamboja.
Permintaan dari berbagai pasar tersebut turut membuka peluang bagi pelaku usaha pertanian dan pengolahan hasil bumi. Daun Cincau Kering yang sebelumnya identik dengan bahan minuman sederhana kini memiliki nilai ekonomi lebih luas karena dapat dipasarkan sebagai komoditas perdagangan lintas negara.
Catatan ekspor juga terlihat melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap. Berdasarkan data Best Trust atau Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology, pengiriman daun cincau kering sepanjang 2025 dilakukan sebanyak 20 kali dengan total volume mencapai 265 ton.
Daun Cincau Kering Jawa Tengah Menembus Pasar Internasional
Untuk menjaga kelancaran perdagangan, setiap pengiriman Daun Cincau Kering ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan yang ditetapkan negara tujuan. Salah satu dokumen penting yang wajib dipenuhi adalah Phytosanitary Certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan.
Dokumen tersebut diterbitkan sebagai bukti bahwa komoditas yang dikirim telah melalui pemeriksaan dan memenuhi persyaratan fitosanitari internasional. Sertifikat ini juga memastikan produk terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan yang berpotensi membahayakan sektor pertanian di negara penerima.
Pemenuhan standar tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap produk pertanian Indonesia. Tanpa dokumen dan pemeriksaan yang sesuai, proses pengiriman komoditas berisiko menghadapi kendala ketika memasuki negara tujuan.
Peningkatan volume ekspor Daun Cincau sepanjang semester pertama 2026 menunjukkan bahwa komoditas pertanian lokal memiliki peluang untuk berkembang di pasar global. Dukungan pengawasan karantina serta pemenuhan standar perdagangan internasional diharapkan dapat menjaga kualitas produk sekaligus memperluas jangkauan pemasaran.
Jika tren pengiriman terus berlanjut, komoditas ini berpeluang mencatatkan volume ekspor lebih besar hingga penghujung 2026. Hal tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi sektor pertanian Jawa Tengah untuk meningkatkan kontribusinya terhadap perdagangan luar negeri.





