Berempat.com – Pagi tadi, Selasa (1/5) Kompleks Istana Kepresidenan Republik Indonesia dipadati oleh puluhan ribu buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi dalam rangka memperingati May Day 2018. Pada kesempatan tersebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dengan didampingi Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo pun menerima perwakilan para buruh.
Di hadapan Hanif dan Eko Sulistyo, perwakilan para buruh yang dipimpin Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Dyah Pitaloka pun menyampaikan 5 tuntutan untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kelima tuntutan tersebut di antaranya mendesak terbentuknya badan riset nasional tentang cetak biru industri di Indonesia, mewujudkan upah yang layak dan perlindungan terhadap tenaga kerja, meminta Kementerian Ketenagakerjaan lebih ketat dalam membuat aturan tentang tenaga kerja asing, menurunkan komite pengawas tenaga kerja, dan mengangkat para tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun menjadi pegawai negeri.
“Terima kasih kepada para pekerja atas kontribusinya dalam pembangunan nasional. Kami akan meneruskannya kepada Presiden,” ujar Hanif setelah menerima selembar kertas yang berisikan lima tuntutan tersebut.
Selain kelima tuntutan di atas, para buruh juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan aset negara dan mengelola BUMN sesuai dengan mandat konstitusi, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada kesempatan tersebut, Hanif pun mengucapkan terima kasihnya kepada para pimpinan serikat pekerja yang mau turun ke jalan dan mampu menjaga situasi secara kondusif, aman, dan damai. Hanif juga memastikan pemerintah akan melakukan kajian yang mendalam terhadap tuntutan buruh yang telah disampaikan.
“Saya berterima kasih juga kepada para pekerja jurnalistik yang selama ini paling lantang dalam memperjuangkan rakyat. Saya berharap jurnalis berserikat untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasinya,” ungkapnya.
Di samping itu, Moeldoko sempat menyinggung soal pemberitaan Perpres Nomor 10 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang dinilai beberapa pihak justru menyudutkan pekerja Indonesia. Padahal, mantan Panglima TNI itu menegaskan, Perpres tersebut untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.
“Jangan bilang konon, saya dengar… Tolong dibaca dengan baik,” ujar Moeldoko yang meminta para buruh agar mau membaca dan memahami sendiri isi Perpres tersebut.
“Pemerintah bersama buruh. Itu komitmen kita,” tandas Moeldoko.