Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Industri dan Logistik Mulai Juni 2018 Pelumas Kendaraan Harus Berlabel SNI

Mulai Juni 2018 Pelumas Kendaraan Harus Berlabel SNI

0
Ilustrasi seorang mekanik sedang mengganti oli mesin. (federaloil.co.id)

Berempat.com – Tampaknya pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) kembali akan diterapkan di dunia otomotif. Kali ini sasarannya adalah produk pelumas kendaraan. Pemberlakuan aturan baru ini dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan akan diterapkan pada Juni 2018. Saat ini Kemenperin masih menunggu proses pengkajian dari World Trade Organization (WTO).

“Setelah standar tersebut disetujui WTO, peraturannya sudah bisa diteken oleh Menteri Perindustrian,” terang Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangan persnya, Minggu (29/4).

Proses pengkajian tersebut kabarnya akan memakan waktu tiga bulan. Saat ini, terang Sigit, sudah memasuki bulan kedua sehingga kemungkinan pemberlakuan SNI pelumas bisa mulai diterapkan pada Juni.

Pelumas kendaraan yang mesti mengantongi label SNI ini tak terbatas pada produk impor saja, tetapi juga pada produk dalam negeri. Alasan pemerintah memberlakukan aturan ini demi melindungi konsumen dari produk pelumas dengan kualitas di bawah standar.

Hal ini seiring dengan besarnya potensi pasar bagi produk pelumas di Indonesia. Karena itu pemerintah perlu menjamin standar kualitas pelumas bagi konsumen di Indonesia.

Setidaknya, Kemenperin sampai saat ini mencatat terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

Selain itu, penerapan SNI ini akan diberlakukan kepada tujuh henis pelumas, yaitu motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

Menurut Sigit, sebelumnya Kemenperin sudah lebih dulu melakukan sertifikasi kepada laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performa. Dengan begitu Kemenperin sudah memastikan adanya tempat khusus bagi produsen pelumas yang akan mendapatkan label SNI dari pemerintah.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version