Industri penerbangan yang terus mendapat sorotan karena harga tiket pesawat yang mahal membuat pemerintah mengambil keputusan memberi insentif bagi perusahaan di industri penerbangan yang melakukan impor. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).
Bebas pajak bagi industri penerbangan ini terkait dengan industri yang bergerak di bidang jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean (leasing). Maklum sejumlah industri jasa dan produk tersebut termasuk suku cadang berkontribusi atas kenaikkan harga tiket pesawat.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono mengatakan Peraturan tersebut terbit besok atau dua hari lagi. PP ini juga sudah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabarnya PP yang mengatur pemberian insentif PPN tidak dipungut sudah disetujui bapak presiden.
Sebelumnya, pemerintah memastikan penurunan tiket pesawat jet LCC. Penurunan tiket berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat.