ESDM Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan

0
7
ESDM Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan
ESDM Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Pemerintah memastikan Tarif Listrik Tidak Berubah untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuartal III 2026. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang Juli hingga September dan mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan penerima subsidi listrik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keputusan mempertahankan harga listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha sekaligus mendukung daya saing sektor industri.

Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Sesuai aturan tersebut, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.

Untuk kuartal III 2026, pemerintah menggunakan parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price berada di level USD96,12 per barel, inflasi mencapai 0,21 persen, sedangkan Harga Batubara Acuan ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

PT Mitra Mortar indonesia

Hasil evaluasi tersebut membuat Tarif Listrik Tidak Berubah dibandingkan periode sebelumnya. Pemerintah memilih mempertahankan tarif meski sejumlah indikator ekonomi mengalami pergerakan.

Daftar Tarif Listrik yang Berlaku September 2026

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif golongan 450 VA tetap Rp415 per kWh dan pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh. Sementara rumah tangga nonsubsidi 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh.

Tarif pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap Rp1.444,70 per kWh. Untuk daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif berlaku Rp1.699,53 per kWh, sama dengan pelanggan rumah tangga berdaya 6.600 VA ke atas.

Di sektor bisnis, pelanggan berdaya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan bisnis tegangan menengah dan tinggi di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.

Tarif industri juga dipertahankan, yakni Rp1.114,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah di atas 200 kVA dan Rp996,74 per kWh bagi industri tegangan tinggi di atas 30.000 kVA.

Pemerintah turut memastikan Tarif Listrik Tidak Berubah bagi pelanggan subsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, bisnis kecil, industri kecil, serta sektor UMKM yang masih mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan