Penyelundupan Benih Lobster kembali berhasil digagalkan aparat Bea Cukai Batam setelah petugas menemukan ratusan ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim keluar negeri melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau. Aksi ilegal ini terdeteksi di perairan sekitar Pulau Lingga pada Senin (2/2/2026), saat patroli rutin laut mencurigai pergerakan sebuah kapal cepat tanpa identitas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan operasi bermula dari pengawasan Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas melihat speedboat melaju kencang dari arah perairan Lingga menuju Pulau Buaya, pola yang kerap digunakan dalam jaringan Penyelundupan Benih Lobster lintas negara. Kapal kemudian dikejar, namun saat didekati justru ditemukan dalam kondisi kandas di kawasan hutan bakau dan tidak berawak.
Tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tetapi pelaku diduga telah melarikan diri melalui jalur darat. Kendala medan berupa hutan mangrove yang rapat membuat pencarian tidak dapat dilanjutkan. Meski begitu, pemeriksaan terhadap kapal justru mengungkap muatan ilegal dalam jumlah besar.
Di dalam speedboat, petugas menemukan 29 kotak styrofoam. Setiap kotak berisi puluhan kantong plastik berisi benih lobster hidup. Rata-rata satu kantong memuat hampir dua ratus ekor BBL jenis pasir dan mutiara. Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai 231.130 ekor, yang memperkuat indikasi praktik Penyelundupan Benih Lobster dengan tujuan pasar luar negeri, diduga Malaysia.
Kapal beserta barang muatan langsung disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, benih lobster diamankan dan diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam guna menjaga kelangsungan hidup komoditas tersebut.
Upaya Penyelamatan dan Konservasi
Dari total barang bukti, sebanyak 19 koli langsung dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Proses pelepasliaran dilakukan di kawasan konservasi perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, serta Pulau Pengalap. Sisanya, 10 koli BBL dipelihara untuk kegiatan penelitian dan pengembangan budidaya oleh BPBL Batam.
Langkah tersebut dilakukan karena benih lobster memiliki nilai ekologis tinggi. Jika terus terjadi Penyelundupan Benih Lobster, populasi lobster di alam berpotensi menurun drastis dan merusak keseimbangan ekosistem laut. Selain kerugian lingkungan, negara juga kehilangan potensi ekonomi jangka panjang dari sektor perikanan budidaya.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menegakkan regulasi larangan ekspor BBL sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan pemanfaatan sumber daya dilakukan di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah ekonomi.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan laut akan terus diperketat bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta instansi terkait. Pola Penyelundupan Benih Lobster yang memanfaatkan jalur perairan terpencil membuat patroli laut menjadi kunci utama pencegahan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa wilayah perbatasan laut masih menjadi titik rawan perdagangan ilegal komoditas perikanan. Aparat berharap kolaborasi lintas lembaga serta penguatan pengawasan dapat memutus jaringan Penyelundupan Benih Lobster yang selama ini memanfaatkan celah distribusi antarnegara.





