
Ancaman pemutusan hubungan kerja kembali menghantui sektor industri hasil tembakau di Jawa Timur. Ribuan Pekerja Pabrik Rokok di kawasan Malang Raya berada dalam posisi rentan seiring wacana kebijakan penambahan layer tarif cukai yang dinilai berpotensi melegalkan pabrik rokok ilegal. Kebijakan tersebut dikhawatirkan justru menekan industri rokok legal skala menengah dan berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyebut sekitar 24 ribu Pekerja Pabrik Rokok di perusahaan produsen sigaret kretek mesin (SKM) golongan II di Malang Raya terancam kehilangan mata pencaharian apabila kebijakan tersebut direalisasikan. Wilayah Malang Raya sendiri mencakup Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang yang selama ini menjadi salah satu basis industri rokok legal.
Menurut Heri, saat ini terdapat lebih dari 80 perusahaan rokok produsen SKM golongan II yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Jika pabrik-pabrik tersebut terpaksa menghentikan operasional akibat kalah bersaing, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Pekerja Pabrik Rokok, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial di tingkat daerah.
Kekhawatiran Industri Rokok Legal terhadap Kebijakan Cukai
Heri menilai penambahan layer tarif cukai justru berisiko mematikan industri hasil tembakau (IHT) legal, terutama produsen SKM golongan II. Dalam kondisi persaingan yang belum sehat, keberadaan rokok ilegal dinilai semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha resmi.
Ia mengungkapkan adanya indikasi ratusan mesin produksi SKM yang beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah. Setiap mesin disebut mampu memproduksi hingga satu miliar batang rokok per tahun. Situasi ini membuat pabrik rokok legal berada dalam tekanan berat, karena harus bersaing dengan produk tanpa beban cukai yang memadai.
Jika kebijakan baru tersebut diterapkan, Heri khawatir banyak pabrik legal gulung tikar. Dampaknya akan langsung dirasakan oleh Pekerja Pabrik Rokok yang selama ini bergantung pada sektor tersebut sebagai sumber penghidupan utama.
Produksi Rokok Legal/Resmi Terus Menurun
Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menyoroti tren penurunan produksi rokok legal dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencatat, produksi rokok legal pada 2019 masih berada di angka 355,9 miliar batang, namun pada 2025 turun menjadi sekitar 307,8 miliar batang.
Penurunan tersebut, menurut Joko, menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai yang diterapkan secara agresif selama satu dekade terakhir telah melewati titik keseimbangan antara tarif dan kapasitas produksi. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kenaikan tarif justru mendorong penurunan produksi rokok legal.
Di sisi lain, tingkat prevalensi merokok relatif stagnan di kisaran 28 persen. Kondisi ini menandakan bahwa kenaikan harga rokok legal tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan mendorong peralihan ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal yang kualitasnya tidak tersertifikasi.
Berdasarkan perhitungan kasar, peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai sekitar 48 miliar batang atau setara 13,5 persen dari total konsumsi. Situasi ini semakin mempersempit ruang hidup industri legal dan mengancam keberlanjutan Pekerja Pabrik Rokok di berbagai daerah.
Joko menilai selama ini penindakan pemerintah masih terfokus pada jalur distribusi dan pemasaran, sementara pengawasan di tingkat produksi dinilai belum optimal. Ia menegaskan penguatan penindakan terhadap produksi rokok ilegal lebih mendesak dibandingkan menambah layer tarif baru.
Menurutnya, struktur layer cukai yang ada saat ini sebenarnya sudah memberikan ruang bagi industri untuk melakukan penyesuaian. Kebijakan yang konsisten dan berkeadilan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan, penerimaan negara, serta keberlangsungan industri dan Pekerja Pabrik Rokok yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.




