Ketersediaan Bahan Baku IKM kembali menjadi fokus utama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam upaya menjaga keberlanjutan produksi industri kecil dan menengah. Pemerintah tengah memperkuat reformasi kebijakan agar pelaku IKM dapat memperoleh bahan baku dan bahan penolong secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Langkah ini dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pembaruan kebijakan dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan proses produksi IKM tidak terganggu oleh dinamika pasar maupun perubahan regulasi. Menurutnya, IKM masih menghadapi beragam hambatan klasik mulai dari akses bahan baku hingga keterbatasan teknologi serta pembiayaan.
Di banyak daerah, pelaku IKM juga mengandalkan impor untuk memperoleh sejumlah bahan baku penunjang. Namun, tidak sedikit IKM yang kesulitan mengimpor secara mandiri karena berbagai syarat teknis maupun administratif. Di lapangan, persoalan tersebut kerap menimbulkan biaya tambahan dan memperlemah daya saing produk IKM.
Tantangan Pengadaan Bahan Baku IKM
Kemenperin menjelaskan bahwa kesulitan memperoleh bahan baku impor berawal dari terbatasnya pasokan bahan baku lokal yang memenuhi standar tertentu. Volume impor yang kecil membuat IKM tidak memenuhi syarat minimum pembelian dari pemasok luar negeri. Sebagian pelaku IKM juga tidak memiliki akses langsung ke produsen domestik, sehingga bergantung pada distributor dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, proses perizinan impor yang kompleks menambah beban pelaku usaha. Situasi ini dapat mengganggu rantai produksi dan membuat biaya per unit semakin tinggi. Di sinilah pemerintah melihat kebutuhan mendesak untuk menghadirkan kebijakan yang lebih efektif dalam menjamin ketersediaan Bahan Baku industri kecil dan menengah.
Sebagai bentuk intervensi, pemerintah telah mengatur mekanisme pemenuhan bahan baku melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023. Skema ini memberi peluang bagi IKM yang tidak dapat melakukan impor secara langsung untuk tetap mendapatkan bahan baku sesuai kebutuhan.
Rancangan Kebijakan Baru PPBB dan Skema Importasi
Kemenperin kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) yang mengatur tata kelola importasi melalui PPBB. Kebijakan tersebut mencakup mekanisme penetapan PPBB, prosedur importasi, verifikasi kemampuan IKM, pemantauan distribusi, serta pelaporan. Melalui rancangan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa suplai Bahan Baku IKM benar-benar sampai kepada pelaku usaha yang membutuhkan.
PPBB nantinya akan dijalankan oleh badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Perindustrian. Badan usaha tersebut wajib memastikan bahwa impor bahan baku hanya disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga akurasi distribusi dan menghindari penyalahgunaan fasilitas impor.
Menperin menegaskan bahwa PPBB merupakan kebijakan afirmatif pemerintah untuk mendukung tumbuhnya industri kecil dan menengah. Dengan adanya PPBB, pelaku IKM memiliki jaminan pasokan meskipun tidak memiliki kapabilitas teknis untuk melakukan impor. PPBB juga memiliki kewenangan mengajukan kebutuhan impor baik untuk komoditas yang diatur melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang telah diatur secara tersendiri.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu berikut daftar IKM penerima layanan. Penetapan ini menjadi dasar badan usaha untuk mengajukan rencana kebutuhan impor dan memperoleh persetujuan impor jika dipersyaratkan.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menambahkan bahwa PPBB wajib memiliki legalitas usaha, lokasi penyimpanan minimal 500 meter persegi, serta kemampuan melayani setidaknya lima pelaku IKM. Aturan ini memastikan bahwa PPBB benar-benar memiliki kapasitas operasional untuk menyuplai Bahan Baku industri kecil dan menengah secara optimal.





