Upaya memperkuat peran kawasan industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional kian gencar dilakukan pemerintah. Salah satu langkah krusial adalah melalui pembenahan Regulasi Kawasan Industri yang dinilai menjadi kunci agar sektor ini mampu berkontribusi maksimal terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, menyatakan bahwa penguatan kawasan industri harus disertai reformasi aturan yang menyeluruh dan terintegrasi.
“Regulasi Kawasan Industri menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif,” ujar Tri dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (27/7). Ia menambahkan, saat ini kawasan industri telah menyerap investasi senilai Rp6.173 triliun dan membuka lebih dari 2,3 juta lapangan kerja berdasarkan data SIINas hingga akhir 2024.
Penyempurnaan Aturan dan Dorongan Ekosistem Ramah Investasi
Seiring dengan tumbuhnya 52 kawasan industri baru dalam lima tahun terakhir, total kawasan industri di Indonesia kini mencapai 170, dengan tingkat okupansi sebesar 58,39 persen. Angka ini menunjukkan bahwa kawasan industri masih menjadi magnet investasi, baik lokal maupun asing.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin tengah menyusun sejumlah regulasi turunan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Beberapa di antaranya termasuk standar kawasan industri dan revisi aturan terkait pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) yang kini memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian.
Tri menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif, mulai dari aspek kelembagaan, perizinan, pengadaan tanah, hingga pengelolaan limbah dan tanggung jawab sosial. Ia bahkan menyebut perlunya undang-undang khusus agar ada kepastian hukum yang lebih kuat bagi pengelola dan investor.
Tak hanya soal aturan, Kemenperin juga mendorong transformasi kawasan industri menjadi pusat ekosistem industrialisasi yang modern dan berkelanjutan. Pendekatan ini mencakup integrasi teknologi tinggi, pendidikan vokasi, serta prinsip industri hijau yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana, menyoroti pentingnya terobosan dalam menarik investasi. Ia memperkenalkan program F3YI (Free for 5 Years Investment), yang menawarkan pembebasan biaya sewa lahan selama lima tahun, kemudahan perizinan, dan opsi kepemilikan setelah masa sewa berakhir.
“Langkah ini kami harapkan bisa meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat,” jelasnya.
Dengan kolaborasi regulatif dan inovatif ini, kawasan industri diharapkan menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.