Logo TKDN Wajib, Strategi Baru untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

0
10
Logo TKDN Wajib, Strategi Baru untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Logo TKDN Wajib, Strategi Baru untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Dok Foto: Kemenperin)
Pojok Bisnis

Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya menjalankan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara lebih agresif pada 2025. Fokusnya bukan hanya mendorong belanja pemerintah, tetapi memperluas Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ke ranah konsumsi masyarakat dan korporasi swasta agar industri lokal makin kuat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Heru Kustanto, mengungkap hasil evaluasi internal: tata kelola P3DN saat ini belum sepenuhnya utuh. “Selama ini fokus masih pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Padahal konsumsi masyarakat dan belanja badan usaha punya daya dongkrak ekonomi jauh lebih besar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/7).

Menurut Heru, tahun ini Kemenperin menggeber dua agenda utama: pembenahan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penguatan mekanisme identifikasi publik terhadap produk lokal melalui penandaan visual. Keduanya dipaketkan dalam rancangan aturan baru yang sedang difinalkan.

Penghitungan TKDN Dibuat Lebih Sederhana dan Cepat

Formulasi baru penghitungan TKDN dirancang agar sederhana, cepat, akurat, sekaligus mendorong pendalaman struktur industri. Untuk produk barang, perhitungan akan menitikberatkan pada tiga unsur: proporsi bahan material langsung asal dalam negeri (dinilai di layer pertama bahan baku), porsi tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, dan komponen biaya tidak langsung dari pabrik di dalam negeri. Pendekatan ini diharapkan mengurangi beban administratif tanpa mengorbankan validitas nilai kandungan lokal.

PT Mitra Mortar indonesia

Di sisi hilir, Kemenperin menyiapkan kewajiban pencantuman logo TKDN bagi produk bersertifikat. Tanda ini—yang akan muncul di produk maupun kemasan—memuat tiga elemen: logo resmi, angka persentase TKDN, dan QR Code yang dapat dipindai untuk melihat detail sertifikasi digital. Dengan identitas yang jelas, konsumen, pelaku pengadaan, hingga ritel modern lebih mudah memilih produk dalam negeri.

Heru menekankan bahwa penandaan ini penting untuk memindahkan agenda dukungan industri dari “ruang rapat” ke “rak belanja.” Semakin banyak produk berlabel TKDN yang dibeli masyarakat, makin besar multiplier ke industri lokal: produksi meningkat, penyerapan tenaga kerja bertambah, dan rantai pasok domestik menguat.

Dampak Fiskal dan Ekonomi

Kemenperin juga melihat potensi besar pemanfaatan instrumen belanja pemerintah (APBN/APBD) sebagai akselerator permintaan produk lokal bersertifikat TKDN. Dengan tata kelola yang lebih transparan—baik penghitungan maupun penandaan—alokasi anggaran ke produk dalam negeri dapat lebih terarah dan terukur kontribusinya ke PDB industri.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang dikembangkan Heru dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) 2025. Total ada delapan strategi penguatan tata kelola produk dalam negeri; dua yang diprioritaskan adalah reformasi penghitungan TKDN dan penguatan konsumsi publik terhadap produk lokal melalui labelisasi. Enam strategi lanjutan tengah disinergikan di lingkungan Kemenperin untuk menopang transformasi kebijakan secara menyeluruh.

Heru optimistis: dengan tata kelola yang lebih rapi dan push kebijakan yang konsisten, industri lokal dapat menjadi pilar kemandirian dan stabilitas ekonomi Indonesia. “Saat belanja pemerintah, korporasi, dan masyarakat kompak menyerap produk dalam negeri, pertumbuhan ekonomi kita punya pondasi yang jauh lebih kuat,” tandasnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan