Peredaran Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Pasar, Ini Langkah Tegas Pemerintah

0
8
Peredaran Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Pasar, Ini Langkah Tegas Pemerintah
Peredaran Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Pasar, Ini Langkah Tegas Pemerintah (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Isu Peredaran Gula Rafinasi kembali menjadi sorotan setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Banyumas, Jawa Tengah, yang ditemukan di pasar tradisional pada Kamis (10/7). Padahal, sesuai aturan, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya menjaga tata kelola distribusi gula industri agar tidak masuk ke pasar eceran. Rembesnya Peredaran Gula Rafinasi secara ilegal dinilai bisa merusak ekosistem perdagangan serta merugikan banyak pihak, termasuk petani tebu, pelaku industri, dan konsumen.

Aturan Ketat Distribusi Gula Industri

Dalam keterangan resmi, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa gula merupakan barang dalam pengawasan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004. Ada tiga jenis gula yang diatur dalam regulasi ini: Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).

Untuk menjamin pengendalian, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan ini mengatur bahwa industri pengolah gula rafinasi hanya boleh mengimpor GKM sebagai bahan baku untuk memproduksi GKR. Produk GKR yang dihasilkan wajib disalurkan langsung ke industri pengguna dan dilarang keras beredar di pasar umum.

PT Mitra Mortar indonesia

Lebih lanjut, tata niaga GKR juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 yang diperbarui dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, GKR hanya bisa dijual oleh produsen ke industri, bukan untuk pasar ritel. Jika pengguna adalah pelaku UMKM, distribusi harus dilakukan melalui koperasi yang kemudian menyalurkan kepada anggota koperasi.

“Kami sudah menetapkan aturan agar GKR tidak masuk pasar konsumen umum. Ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan tata niaga gula dan melindungi semua pihak terkait,” tegas Febri.

Kemenperin juga mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri dalam mengungkap kasus rembesan gula ilegal tersebut. Febri menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait untuk memastikan setiap distribusi gula mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum. Ini penting agar perdagangan gula berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan pelaku usaha maupun masyarakat,” pungkasnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan