Tarif Listrik Terbaru Resmi Diumumkan, Tidak Ada Penyesuaian hingga September 2025

0
5
Tarif Listrik Terbaru Resmi Diumumkan, Tidak Ada Penyesuaian hingga September 2025
Tarif Listrik Terbaru Resmi Diumumkan, Tidak Ada Penyesuaian hingga September 2025 (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik terbaru untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami penyesuaian harga. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero). Tidak hanya itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa kenaikan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Penetapan tarif listrik terbaru ini didasarkan pada hasil evaluasi parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan (HBA). Sesuai ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, peninjauan tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Rincian Tarif Listrik Tetap untuk Semua Golongan

Khusus bagi pelanggan rumah tangga miskin, tarif listrik 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh. Sementara untuk daya 900 VA, tarifnya dipatok Rp605 per kWh. Adapun pelanggan rumah tangga nonsubsidi daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.

Untuk sektor bisnis, pelanggan dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA (golongan B-2) akan tetap membayar tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan industri besar (I-4) dengan kebutuhan daya di atas 30.000 kVA masih menikmati tarif Rp996,74 per kWh.

PT Mitra Mortar indonesia

PLN juga menetapkan bahwa tarif untuk sektor sosial seperti fasilitas ibadah dan kegiatan pelayanan masyarakat tetap terjangkau. Daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh, dan daya 900 VA sebesar Rp455 per kWh.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong keberlangsungan usaha kecil dan menengah di tengah dinamika ekonomi global. Stabilitas tarif juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor energi dan industri.

Dengan penetapan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional PLN dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan. Konsumen kini bisa tetap tenang menikmati listrik tanpa beban tambahan biaya setidaknya hingga akhir September mendatang.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan