
Kementerian Perdagangan menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita pada Selasa (18/3) di kantor Kemendag, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan merek Minyakita, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan regulasi terkait lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, yang memimpin rapat tersebut, menekankan bahwa Kemendag telah mencapai kesepakatan dengan asosiasi repacker Minyakita, termasuk APMIGORINDO dan HIPPMGI, untuk mematuhi seluruh aturan terkait distribusi minyak goreng ini.
Minyakita Bukan Minyak Bersubsidi, Distribusi Harus Transparan
“Kami telah berkoordinasi dengan repacker Minyakita dari seluruh Indonesia dan menyepakati komitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Beberapa waktu terakhir, ditemukan adanya pelanggaran seperti pengurangan takaran, ketidaksesuaian dengan label, serta pengalihan lisensi kepada pihak lain. Praktik ini jelas melanggar peraturan,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Minyakita bukanlah produk minyak goreng bersubsidi dan tidak didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, distribusinya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kemendag juga mengimbau agar pasokan Minyakita diprioritaskan untuk pasar rakyat guna memastikan produk ini dapat diakses oleh kalangan menengah ke bawah.
“Kami ingin memastikan Minyakita tetap tersedia di pasar rakyat. Oleh sebab itu, kami terus mendorong produsen dan distributor untuk menyalurkan stok ke segmen pasar yang tepat,” lanjutnya.
Rapat tersebut diadakan secara hibrida, dengan partisipasi 30 pelaku usaha secara langsung dan 130 lainnya mengikuti secara daring. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha yang Melanggar!
Dalam upaya menegakkan regulasi, Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang November 2024 hingga 12 Maret 2025. Para pelanggar terdiri dari distributor dan pengecer yang menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) serta menerapkan skema bundling dengan produk lain.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah mengungkap dua perusahaan yang terbukti mengurangi takaran kemasan Minyakita dalam dua kesempatan, yakni pada Januari dan Maret 2025. Sebagai konsekuensi, izin penggunaan merek Minyakita bagi perusahaan tersebut telah dicabut.
“Ada dua perusahaan yang menyalahgunakan merek Minyakita. Tergantung pada pelanggarannya, jika ada unsur hukum yang dilanggar, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” tegas Iqbal.
Di bulan Ramadan ini, Kemendag juga meminta para produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita guna menjaga ketersediaan stok serta stabilitas harga di pasaran. Langkah ini diharapkan dapat memastikan masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau selama periode permintaan tinggi.