Kemendag menegaskan bahwa konsumen yang dirugikan akibat ketidaksesuaian isi produk Minyakita dengan informasi pada kemasan berhak mengajukan ganti rugi, baik berupa penggantian barang maupun pengembalian dana. Kepastian ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hak Konsumen untuk Mendapatkan Kompensasi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika produk yang diterima konsumen tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan, mereka berhak mengajukan klaim ganti rugi atau mendapatkan uang kembali,” ujar Moga saat menggelar inspeksi terhadap Minyakita yang tidak sesuai label di fasilitas pengemasan PT AEGA, Karawang, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan bahwa kompensasi dapat berupa penggantian produk dengan takaran yang tepat atau pengembalian uang. Jika penyelesaian tidak bisa disepakati langsung dengan pedagang, konsumen memiliki opsi untuk mengajukan keluhan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah setempat.
“Tidak perlu menunggu Kemendag turun tangan langsung. Lembaga atau pejabat daerah juga bisa menangani pengaduan ini,” tambahnya.
Langkah-Langkah Pengajuan Klaim Ganti Rugi
Bagi konsumen yang ingin mengajukan klaim kompensasi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Simpan Bukti Pembelian
Penting bagi konsumen untuk selalu meminta faktur atau nota saat berbelanja sebagai bukti transaksi.
“Jika ingin klaim, pastikan memiliki bukti pembelian. Ini akan memudahkan proses pengajuan kompensasi jika produk tidak sesuai,” jelas Moga.
2. Laporkan ke Pedagang Tempat Pembelian
Konsumen yang menemukan ketidaksesuaian isi Minyakita dianjurkan untuk segera melaporkannya ke pedagang tempat mereka membeli produk tersebut.
“Langkah awal adalah kembali ke pedagang yang menjual produk dan mengajukan keluhan secara langsung,” kata Moga.
3. Koordinasi dengan Distributor
Jika pedagang tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, mereka akan berkoordinasi dengan distributor guna memastikan penggantian produk dengan ukuran yang sesuai.
4. Menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Jika Tak Ada Solusi
Apabila tidak ada titik temu dengan pedagang maupun distributor, konsumen dapat membawa aduan mereka ke BPSK atau LPKSM di wilayah masing-masing untuk mendapatkan solusi yang lebih lanjut.
Bentuk Kompensasi dan Harga Acuan
Konsumen yang mengajukan klaim dapat menerima penggantian produk sesuai takaran atau pengembalian dana berdasarkan kekurangan isi dalam kemasan. Sebagai contoh, harga satu liter Minyakita telah ditetapkan sebesar Rp15.700 sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku. Jika ada selisih dalam takaran, konsumen berhak menerima pengembalian uang sesuai kekurangan yang ditemukan.
“Kompensasi harus sesuai dengan ukuran yang tertera. Jika ada pengurangan dalam isi produk, maka konsumen berhak atas pengembalian dana berdasarkan selisih harga per liter,” tutup Moga.