Amankan Industri Lokal, Kemenperin Sita Produk Tanpa Sertifikasi SNI

0
2
Amankan Industri Lokal, Kemenperin Sita Produk Tanpa Sertifikasi SNI
Amankan Industri Lokal, Kemenperin Sita Produk Tanpa Sertifikasi SNI (Dok Foto: Kemenperin)
Pojok Bisnis

Untuk menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta memastikan persaingan usaha yang sehat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diwajibkan. Langkah ini juga bertujuan melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor ilegal yang berpotensi merugikan industri lokal.

“Pengawasan penerapan SNI Wajib sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, M. Rum, saat menyampaikan hasil pengawasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Produk Tanpa SPPT-SNI Diamankan

Sebagai bagian dari pengawasan rutin, Kemenperin berhasil mengamankan berbagai produk yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Produk-produk tersebut meliputi alat elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, hingga peralatan mesin pertanian. Beberapa di antaranya adalah:

  • Sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit senilai Rp396 juta (merek IMISA dan FARMJET).
  • Sepatu pengaman sejumlah 1.701 pasang dengan nilai Rp2,8 miliar (merek CATERPILLAR, NAVIGO, SEPTIGO).
  • Mainan anak sebanyak 44.133 unit senilai Rp1,5 miliar (merek HOCHIHOKU dan ZAVANESE).
  • Speaker aktif sebanyak 196 unit senilai Rp311 juta (merek W-KING, URBANO, HAFSUN).

Kemenperin, bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah memerintahkan penghentian kegiatan usaha para pelaku yang memasarkan produk tanpa SPPT-SNI tersebut. Selain itu, peredaran produk-produk tersebut dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

PT Mitra Mortar indonesia

“Kami tegas melarang pelaku usaha tersebut untuk melanjutkan kegiatan impornya. Produk dengan merek-merek yang melanggar SNI tidak boleh beredar. Kami juga mengingatkan semua produsen dan importir lainnya untuk memastikan barang yang mereka pasarkan telah memiliki SPPT-SNI,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi.

Bahaya Produk Tanpa Sertifikasi

Ia menambahkan bahwa tanpa sertifikasi SNI, produk impor berpotensi membahayakan keselamatan pengguna sekaligus mengganggu persaingan usaha di pasar domestik. Mayoritas produk yang ditemukan tanpa sertifikasi tersebut diketahui berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kemenperin akan terus menegakkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. “Setiap pelanggaran terhadap UU tersebut akan ditindak tegas,” tegas Andi.

Saat ini, terdapat 131 jenis produk yang wajib memenuhi standar SNI. Ke depan, Kemenperin berharap jumlah produk yang diwajibkan memenuhi SNI terus bertambah, seiring upaya memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor ini.

“Langkah ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa industri lokal dapat terus tumbuh dan bersaing secara adil di pasar domestik,” pungkas Andi.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan