Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa harga MinyaKita, minyak goreng bersubsidi, dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Situasi ini ditemukan di 821 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Bahkan, 32 wilayah di Indonesia bagian timur menjadi fokus utama intervensi karena harga MinyaKita melampaui Rp 18.000 per liter.
Menurut Bambang Wisnubroto, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag, harga MinyaKita mengalami kenaikan 1,05 persen menjadi Rp 17.058 per liter, padahal HET ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. “Kenaikan ini membawa harga MinyaKita ke kisaran Rp 17.058 per liter,” jelas Bambang dalam pernyataannya pada Senin (18/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Tak hanya MinyaKita, minyak goreng curah juga mengalami lonjakan harga menjadi Rp 17.119 per liter. Bambang menjelaskan bahwa harga minyak curah sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak sawit mentah (CPO).
Dari data Kemendag, total 188 kota mengalami kenaikan harga minyak goreng. Minyak curah menjadi penyumbang utama kenaikan di 146 kabupaten/kota, diikuti MinyaKita di 82 wilayah, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.
Fokus Pengawasan dan Penindakan
Sebagai langkah responsif, Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan POLRI untuk mengawasi pasar dan menindak tegas pelanggaran terkait HET. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Khusus untuk MinyaKita, kami akan mengambil langkah tegas terhadap pengecer yang menjual di atas HET. Dalam beberapa minggu ke depan, kami akan melakukan pengawasan intensif untuk memberikan efek kejut ke pasar agar harga kembali sesuai aturan,” tegas Bambang.
Distribusi yang Panjang Jadi Pemicu
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut bahwa kenaikan harga MinyaKita yang menembus Rp 17.000 per liter disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang. Banyak pengecer diketahui tidak membeli langsung dari distributor resmi.
“Rantai distribusi yang panjang membuka peluang terjadinya transaksi antar pengecer, yang akhirnya menaikkan harga di tingkat konsumen. Permintaan yang tinggi terhadap MinyaKita juga menjadi faktor penyebab,” jelas Moga.
Meskipun distribusi MinyaKita telah diatur dalam Permendag 18/2024, tantangan dalam pengendalian rantai pasok ini menuntut pengawasan lebih ketat agar harga minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.