Karpet Impor Senilai Rp10 Miliar Disita Satgas, Mendag Tegaskan Pentingnya Taat Aturan

0
150
Karpet Impor Senilai Rp10 Miliar Disita Satgas, Mendag Tegaskan Pentingnya Taat Aturan
Karpet Impor Senilai Rp10 Miliar Disita Satgas, Mendag Tegaskan Pentingnya Taat Aturan (Dok Foto: Kemendag)
Pojok Bisnis

Pada hari Senin (23/9), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan inspeksi terhadap barang impor berupa karpet dan permadani yang ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas berhasil mengamankan sebanyak 2.939 gulung karpet dan permadani impor asal Turki dengan perkiraan nilai sekitar Rp10 miliar. Barang-barang ini disimpan di sebuah gudang yang berada di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.

“Hari ini kami melakukan peninjauan terhadap barang-barang yang ditemukan oleh Satgas. Satgas terus bekerja keras untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap tertib, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada. Langkah ini diambil guna menghindari kerugian negara, melindungi konsumen, dan menjaga kelangsungan usaha lainnya,” ungkap Zulkifli Hasan.

Barang Impor Tak Memiliki Dokumen Resmi

Barang-barang impor yang ditemukan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Impor (PI) maupun Laporan Surveyor (LS). Selain itu, produk-produk ini juga tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) yang diwajibkan.

Temuan ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, impor tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Sektor Perdagangan.

PT Mitra Mortar indonesia

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 untuk mengawasi barang-barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Setelah pembentukannya, Kementerian Perdagangan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi untuk memastikan kegiatan pengawasan berjalan lancar.

“Kegiatan pengawasan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor. Saya sangat menghargai upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam memastikan produk yang masuk sesuai dengan peraturan,” tambah Zulkifli Hasan.

Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Pemerintah Daerah

Menteri Perdagangan juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya dalam kegiatan impor barang. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus mendukung keberlangsungan industri dalam negeri.

“Kami mengimbau para pelaku usaha di berbagai sektor untuk mematuhi semua aturan terkait impor barang. Ini adalah langkah penting demi melindungi konsumen serta memastikan industri dalam negeri tetap berkembang,” tegasnya.

Selain itu, Zulkifli Hasan juga meminta para kepala daerah untuk berperan aktif dalam memantau aktivitas di gudang-gudang di wilayah mereka, dengan tujuan mencegah penyimpanan barang-barang impor ilegal.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan