Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terus menjadi sektor prioritas dalam menopang ekonomi nasional, dengan kontribusi ekspor mencapai USD 5,76 miliar dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,87 juta orang. Namun, kinerja industri ini pada periode 2020-2024 sangat dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal, seperti pandemi COVID-19, kondisi geopolitik dan ekonomi global, termasuk konflik Rusia-Ukraina, inflasi di Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perang dagang antara Amerika Serikat dan China.
Strategi Pemulihan Industri TPT di Tengah Tantangan Global
Dalam menghadapi tantangan melemahnya performa industri TPT yang terdampak situasi global, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merumuskan tiga strategi pemulihan. Pertama, mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menciptakan desain produk yang kompetitif dan inovatif. Kedua, memastikan ketersediaan bahan baku dan menciptakan keseimbangan antara industri hulu, antara, dan hilir yang berdaya saing. “Ketiga, menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri TPT nasional dalam menghadapi persaingan pasar global,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, Sabtu (31/8).
Reni menambahkan, beberapa solusi jangka pendek yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi permasalahan di sektor TPT antara lain memberantas impor ilegal dan impor pakaian bekas, serta melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan produk tersebut di marketplace dan media sosial. Selain itu, implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor TPT, serta penerapan instrumen tarif dan non-tarif juga diperlukan untuk melindungi industri TPT dalam negeri. Program restrukturisasi mesin dan peralatan TPT yang diperluas cakupannya dan anggarannya pada tahun 2024 ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses dan produktivitas industri.
Penguatan Daya Saing Industri TPT dan Pemanfaatan Peluang Pasar
Upaya lain dalam memperkuat daya saing industri TPT dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI) Kemenperin dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan pembinaan industri, salah satunya adalah Forum Komunikasi yang digelar di Bandung beberapa waktu lalu. Forum yang dihadiri oleh sekitar 150 pemangku kepentingan dalam ekosistem industri TPT ini membahas strategi peningkatan daya saing serta menciptakan peluang baru untuk menembus pasar global.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menyoroti masih banyaknya potensi pasar dalam negeri yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh industri TPT. Kebijakan penerapan TKDN pada belanja barang dan jasa pemerintah, yang dalam APBN dan APBD 2024 mencapai Rp1.223,37 triliun, merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan oleh industri TPT.
Tak hanya itu, dalam Masterplan Ekonomi Syariah, pemberlakuan wajib sertifikasi Halal untuk barang gunaan pada Oktober 2026 diperkirakan akan membuka peluang pasar yang signifikan, khususnya bagi segmen pasar Muslim. “Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, tentunya akan memiliki permintaan yang tinggi terhadap produk sandang dan barang gunaan lain yang terjamin kehalalannya,” jelas Andi.
Selain itu, BSKJI Kemenperin juga aktif merumuskan Standar Industri Hijau untuk memastikan mutu produk dan pemenuhan persyaratan terkait isu global. Implementasi prinsip industri hijau diharapkan akan mendorong industri TPT menuju ekosistem berkelanjutan, atau ekonomi sirkular, yang menjadi tren standar komoditas ekspor ke mancanegara.