Industri Fintech Lending Melesat, Pentingnya Edukasi untuk Hindari Risiko Pinjol

0
290
Industri Fintech Lending Melesat, Pentingnya Edukasi untuk Hindari Risiko Pinjol
Industri Fintech Lending Melesat, Pentingnya Edukasi untuk Hindari Risiko Pinjol (Ilustrasi Foto)
Pojok Bisnis

Pada Mei 2024, industri fintech lending di Indonesia mencatatkan pencapaian signifikan dengan total penyaluran pinjaman mencapai Rp 874,53 triliun kepada 129 juta penerima. Outstanding pinjaman tercatat sebesar Rp 64,55 triliun, sementara TKB90 tetap terjaga di tingkat 97,09%.

Seiring dengan perkembangan ini, literasi keuangan menjadi semakin krusial untuk membantu masyarakat memahami perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dan fintech lending yang legal dan bertanggung jawab, guna menghindari risiko kerugian finansial.

Pentingnya Edukasi Keuangan untuk Masyarakat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. “OJK mendukung inisiatif AFPI dalam mengedukasi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan pinjol dan fintech lending, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko keuangan,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, Selasa (27/8/2024).

Sebagai bagian dari upaya edukasi, AFPI mengadakan acara Fun Walk bertema #MerdekaDariPinjol, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan serta membedakan antara pinjol dan fintech lending yang resmi dan aman.

PT Mitra Mortar indonesia

Acara Fun Walk ini merupakan pembuka dari rangkaian kegiatan AFPI Sport Days yang akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Rangkaian acara ini juga akan mencakup turnamen mini soccer yang diikuti oleh berbagai pelaku industri fintech lending, dengan tujuan memperkuat hubungan dan semangat kompetitif dalam industri.

“Melalui acara ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang industri fintech lending, dan menekankan bahwa fintech lending berbeda dari pinjol,” kata Entjik. “Fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK memiliki standar yang ketat dalam melindungi konsumen, dan kami berharap masyarakat dapat membedakan keduanya serta memilih layanan yang benar-benar aman dan bermanfaat.”

Peran Fintech Lending sebagai Fasilitator, Bukan Penanggung Risiko

Dalam konteks fintech lending, peran perusahaan lebih sebagai fasilitator yang menghubungkan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower), bukan sebagai penjamin atau penanggung risiko. Hal ini ditegaskan oleh Hendrikus Passagi, mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, dalam persidangan terkait gugatan wanprestasi terhadap TaniFund.

Menurut Hendrikus, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023, platform peer-to-peer (P2P) lending bertindak sebagai mediator yang menyediakan sarana untuk transaksi, tanpa menjamin hasilnya. “Dalam fintech lending, mereka hanya memberikan kemudahan untuk transaksi, bukan menjamin hasilnya,” ungkap Hendrikus pada Rabu (14/8/2024).

Hendrikus juga menekankan bahwa perusahaan fintech lending wajib menjelaskan risiko dan manfaat ekonomi dari investasi kepada konsumen, tanpa menjanjikan hasil pasti. Mereka harus menyampaikan bahwa ada potensi kerugian, mirip dengan risiko yang ada dalam investasi di pasar modal.

Sebagai tambahan, Hendrikus menjelaskan bahwa fintech P2P lending tidak diperbolehkan untuk menerima dana langsung dari lender, dan dana harus dikelola melalui virtual account atau rekening yang dikendalikan penuh oleh lender. Jika terdapat pelanggaran, seperti perusahaan fintech yang menyentuh dana tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional mereka.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan