Top Mortar Gak Takut Hujan
Home Bisnis Impor Ilegal Hancurkan Industri, Barang Senilai Rp40 Miliar Disita!

Impor Ilegal Hancurkan Industri, Barang Senilai Rp40 Miliar Disita!

0
Impor Ilegal Hancurkan Industri, Barang Senilai Rp40 Miliar Disita (Dok Foto: Kemendag)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan inspeksi terhadap barang-barang impor yang ditemukan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada Jumat, 26 Juli. Estimasi nilai barang-barang temuan tersebut impor ilegal tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar. Barang-barang ini ditemukan di sebuah gudang yang disewa oleh seorang warga negara asing di kawasan pergudangan Jakarta Utara.

“Hari ini, kami memeriksa barang-barang yang berhasil diamankan oleh Satgas. Temuan ini merupakan hasil kerja keras Satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan impor. Saya tegaskan, para pelanggar aturan akan ditindak. Ini adalah bentuk komitmen Satgas dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal merugikan industri dan negara,” jelas Zulkifli Hasan.

Barang-barang yang berhasil ditemukan dan diamankan Satgas mencakup pakaian jadi dan aksesori senilai Rp20 miliar, mainan anak-anak sebesar Rp5 miliar, elektronik senilai Rp12,3 miliar, serta telepon genggam dan tablet sebesar Rp2,7 miliar. Total barang yang diamankan mencapai 134.722 unit. Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak memiliki dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan Manual Kartu Garansi (MKG).

Penyelidikan Lebih Lanjut oleh Satgas

Mendag Zulkifli Hasan, yang juga Penasihat Satgas, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan warga negara asing dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri. “Berdasarkan penyelidikan sementara, importirnya adalah warga negara asing yang menyewa gudang dan menjual barang-barangnya secara online. Informasi ini akan kami selidiki lebih lanjut,” ujar Zulkifli Hasan.

Sejak dibentuknya Satgas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas telah berkoordinasi untuk menjalankan aktivitas pengawasan.

“Kegiatan hari ini adalah hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang impor tertentu. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Zulkifli Hasan.

Imbauan kepada Pelaku Usaha

Zulkifli Hasan juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait impor barang, demi melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Ia juga meminta para kepala daerah untuk bersinergi dalam memantau aktivitas di pergudangan di wilayah masing-masing untuk mencegah penyimpanan barang impor ilegal. “Kami meminta bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, serta pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri, serta asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan melaporkan ke Satgas,” ungkap Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, yang juga Ketua Satgas, mengatakan bahwa Kemendag segera bergerak setelah mendapatkan informasi awal. Moga menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor dan masuk dalam kategori barang dilarang dan dibatasi (lartas). “Kami masih mendalami apakah barang tersebut dikirim dalam bentuk bal atau eceran,” jelas Moga.

Satgas juga akan berkoordinasi dengan dinas perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi gudang di daerah masing-masing, mengingat dinas tersebut juga merupakan anggota Satgas.

Sementara itu, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, menyatakan bahwa temuan pertama ini menunjukkan komitmen Satgas untuk mengambil aksi konkret di lapangan. “Satgas baru resmi terbentuk seminggu lalu, pada 18 Juli 2024, dan hari ini kami beraksi. Ini menunjukkan kami tidak ingin membuang waktu dalam menangani barang-barang impor ilegal,” tegas Bara.

Exit mobile version