Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Jasa Raharja Siap Berikan Santunan untuk Korban

0
256
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Jasa Raharja Siap Berikan Santunan untuk Korban
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Jasa Raharja Siap Berikan Santunan untuk Korban (Foto: Polda Jateng)
Pojok Bisnis

PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja telah memastikan memberikan jaminan kepada semua penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.

Jaminan tersebut mencakup santunan bagi korban yang meninggal dan perawatan bagi korban yang luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 11 April 2024, di mana bus Rosalia Indah dengan 34 penumpang masuk ke parit sepanjang 200 meter di Tol Batang-Semarang. Akibatnya, tujuh orang kehilangan nyawa mereka dan belasan lainnya menderita luka-luka.

Komitmen Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Respons cepat dari PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan komitmen mereka untuk membantu masyarakat dalam situasi sulit seperti ini.

PT Mitra Mortar indonesia

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menjelaskan bahwa semua korban terlindungi oleh UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Menurutnya, korban yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, sementara korban yang luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan hingga Rp 20 juta.

Rivan menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan oleh negara melalui peran Jasa Raharja. Dia juga menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut dan berharap agar keluarga korban diberi ketabahan serta korban yang luka-luka dapat pulih dengan cepat.

Pentingnya Keselamatan dan Kesadaran Berkendara

Lebih lanjut, Rivan mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu waspada terutama saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Dia juga mengimbau penyelenggara angkutan umum untuk memastikan armada dalam kondisi baik dan pengemudi dalam keadaan fit.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga menyampaikan tentang kemungkinan sanksi bagi PO Rosalia Indah terkait kecelakaan tersebut, terutama jika terbukti bahwa sopir mengemudi lebih dari 8 jam yang melanggar regulasi.

Meskipun demikian, Budi menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kecelakaan tersebut, seperti halnya kecelakaan sebelumnya di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Dia juga menekankan pentingnya tes kesehatan untuk sopir di titik keberangkatan guna mencegah kecelakaan di masa mendatang.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan