Kementerian Perindustrian terus berupaya menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan mengembangkan produk elektronika di dalam negeri agar lebih kompetitif melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah untuk memberikan kepastian kepada para pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ungkap Priyadi Arie Nugroho, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, di Jakarta pada Senin (8/4).
Langkah pengaturan impor ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden terkait defisit neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023. Sebanyak 139 pos tarif elektronik diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan 78 pos tarif yang memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif yang hanya memerlukan LS.
Produk yang termasuk dalam regulasi ini antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya. Priyadi menekankan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud melarang impor, melainkan untuk mendukung industri dalam negeri.
Harapan untuk Penggunaan Kapasitas Produksi Lebih Optimal
Diharapkan dengan aturan ini, produsen dalam negeri dapat meningkatkan penggunaan kapasitas produksi dan diversifikasi produknya. Sedangkan bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), dapat membuka peluang kerja sama dengan merek internasional yang belum memiliki produksi di dalam negeri.
Permenperin ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi dalam negeri, seperti pada kasus produksi AC yang hanya mencapai 43% dari kapasitas terpasang pada tahun 2023. Sebagai tanggapan positif, para produsen elektronika di Indonesia telah menyampaikan dukungan mereka terhadap regulasi ini.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, menyambut baik terbitnya Permenperin 6/2024, namun juga menyoroti masalah lain seperti lemahnya hilirisasi industri bahan baku dan komponen inti. Meski demikian, Gabel berharap regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri hulu dan hilir yang terintegrasi.
Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (APKABEL), Noval Jamalullail, menilai bahwa penerapan Permenperin 6/2024 merupakan langkah tepat untuk mendukung industri kabel dalam negeri, terutama kabel serat optik. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan nasional akan infrastruktur telekomunikasi dan internet di seluruh Indonesia.
Noval juga menyatakan bahwa industri kabel serat optik di Indonesia memiliki kemampuan dan kapasitas yang cukup, namun masih belum terutilisasi sepenuhnya. Meskipun begitu, dia optimis bahwa dengan adanya regulasi ini, industri kabel serat optik dalam negeri akan semakin berkembang dan meningkatkan utilisasi produksinya.