Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan pada 8 Agustus 2023 menimbulkan sejumlah kontroversi. Salah satu perdebatan sengit berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pengamanan zat adiktif.
Komisi IX DPR RI, yang dipimpin oleh Anggota Yahya Zaini, SH, mempertanyakan perlakuan terhadap zat adiktif tembakau dibandingkan dengan narkotika dan minuman beralkohol. Ia menekankan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang sah di Indonesia dan memberikan kontribusi penting bagi perekonomian negara.
“Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang sah dan berkontribusi nyata bagi negara. Ia menciptakan lapangan kerja untuk 5-6 juta orang dan menyumbangkan Rp 232 triliun melalui cukai rokok kepada keuangan negara. Tak ada sektor lain yang berkontribusi sebesar IHT,” ujar Yahya dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (9/10/2023).
DPR Harap Industri Hasil Tembakau Jangan Dipersulit
Menurut Yahya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan potensi IHT yang telah terbukti kuat bahkan dalam kondisi yang sulit. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kementerian Kesehatan tidak mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Ia juga mengingatkan bahwa DPR sebelumnya telah memperjuangkan agar tembakau tidak dianggap setara dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap bahwa RPP yang sedang disusun oleh pemerintah tidak akan menghasilkan regulasi yang terlalu ketat dan melampaui ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.
“Kami berhasil mencabut ketentuan tersebut yang menganggap tembakau setara dengan narkotika dan minuman beralkohol. Untuk hal lainnya, regulasi yang ada seharusnya sejalan dengan perjanjian bersama. Pengaturan dalam RPP tidak boleh lebih ketat dari ketentuan dalam Undang-Undang,” tegas Yahya.
Aturan Turunan Masih Dirancang
Setelah Undang-Undang Kesehatan disahkan, pemerintah sekarang sedang merancang aturan turunan untuk implementasi UU tersebut. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan dijadwalkan akan selesai pada Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan berencana untuk menggabungkan 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi satu PP Omnibus. Dalam draft RPP UU Kesehatan yang terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab, pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dapat ditemukan dalam bagian kedua puluh satu, yaitu pasal 435 hingga pasal 460.
Yahya mengungkapkan bahwa ketentuan-ketentuan ini memiliki potensi dampak besar pada ekosistem IHT. Dalam draft RPP UU Kesehatan yang sedang dibahas, Kementerian Kesehatan memiliki wewenang yang signifikan dalam mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk standarisasi kemasan, desain, dan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, serta larangan iklan produk tersebut, Kawasan Tanpa Rokok, dan berbagai ketentuan lainnya yang secara sepihak ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.