Pedagang Pasar Tanah Abang Curhat saat Didatangi Mendag

0
626
Pedagang Pasar Tanah Abang
Pedagang Pasar Tanah Abang Curhat saat Didatangi Mendag (Dok: kemendag.go.id)
Pojok Bisnis

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, pada tanggal 28 September. Kedatangan Mendag ke Pasar Tanah Abang bertujuan untuk berdialog dengan para pedagang pasar yang mengalami penurunan jumlah pembeli sejak meningkatnya penjualan daring langsung (live shopping) melalui social commerce seperti TikTok.

Selain sekadar kunjungan, Mendag juga turut mendukung para pedagang dengan membeli barang dagangan yang dijual di toko-toko di sekitar Blok A Tanah Abang.

Banyak pedagang di Pasar Tanah Abang yang merasa khawatir karena penjualan mereka merosot sejak adanya penjualan online di media sosial seperti TikTok Shop.

Seorang pedagang aksesoris dari Dasya Accessories mengungkapkan, “Dulu, toko kita selalu ramai, terutama karena posisinya yang strategis. Tapi sekarang, penjualan benar-benar menurun drastis, terutama bulan ini,” saat diajak berbincang oleh Mendag pada Kamis.

PT Mitra Mortar indonesia
Dukungan Pemerintah Terhadap Pelaku Usaha

Mendag memberikan respon positif terhadap keluhan para pedagang, dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam negeri.

Salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah adalah menciptakan persaingan yang sehat, adil, dan bermanfaat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Kementerian Perdagangan akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.

Peraturan tersebut merinci model bisnis lokapasar dan social commerce untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan terkait legalitas serta keamanan produk.

TikTok Shop Dilarang Berjualan

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 telah mengatur bahwa social commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk tujuan promosi.

Mendag Zulhas menjelaskan, “Artinya, media sosial boleh digunakan untuk social commerce, tetapi hanya untuk tujuan promosi dan iklan. Sedangkan untuk berjualan, harus menggunakan platform e-commerce atau online. Jadi, para pelaku usaha dan pembeli bisa memilih sesuai kebutuhan.”

Menyikapi larangan tersebut, Mendag Zulhas menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada TikTok untuk meminta penutupan platform TikTok Shop.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu selama seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya. Selain itu, penjual lokal yang menggunakan TikTok Shop juga diharapkan segera beralih ke platform e-commerce lain.

“Kami mengharapkan agar penjual lokal dapat mencari platform e-commerce lain yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tambahnya.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan