PT Pertamina (Persero) tengah mempertimbangkan langkah untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis RON 90 menjadi RON 92 demi meningkatkan kualitas produk. Upaya ini akan dilakukan melalui pencampuran Pertalite dengan Ethanol 7% atau E7, menghasilkan varian baru yakni Pertamax Green 92.
Meskipun demikian, rencana ini yang dikenal dengan Program Langit Biru Tahap 2 masih dalam tahap kajian internal dan belum mencapai keputusan final.
Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menjelaskan bahwa pada tahun mendatang, perusahaan berencana untuk mengubah spesifikasi BBM jenis RON 90 atau Pertalite menjadi RON 92 atau Pertamax Green 92.
Dalam pernyataannya, ia mengatakan, “Pada tahun 2024, kami berharap dapat memperkenalkan Pertamax Green 92, yang merupakan campuran antara Pertalite dan etanol sehingga mencapai oktan 92. Tahun depan, kami akan menawarkan tiga produk, yaitu Pertamax Green 92, 95, dan Turbo. Kami yakin bahwa ini akan memberikan manfaat yang signifikan.”
Langkah ini merupakan hasil dari kajian internal yang dilakukan oleh Pertamina, dan saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait hal ini. Nicke menegaskan bahwa rencana ini akan diajukan dan didiskusikan lebih lanjut.
Pada pertemuan dengan Komisi VII DPR, Nicke mengatakan, “Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut.”
Sebagai informasi tambahan, sejak tahun 2015, telah ada aturan yang mewajibkan pencampuran etanol dalam BBM sebesar 2% atau E2, yang kemudian meningkat menjadi 5% atau E5 pada tahun 2016. Aturan ini terus berkembang hingga mencapai pencampuran sebesar 20% atau E20 pada tahun 2025.
Pertamina juga telah memiliki program yang dikenal sebagai ‘Program Langit Biru’. Tahap pertama dari program ini berhasil meningkatkan oktan BBM subsidi jenis RON 88 atau Premium menjadi RON 90 atau Pertalite.
Seiring berjalannya waktu dan mengikuti ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BBM yang boleh dijual sesuai dengan regulasi lingkungan harus memiliki oktan sebesar 91.
Nicke menegaskan, “Program Langit Biru tahap 2 berfokus pada kenaikan oktan dari RON 90 menjadi RON 92. Sesuai dengan ketentuan KLHK, peningkatan oktan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, memenuhi persyaratan bioetanol dan bioenergi, serta mengurangi impor bahan bakar.”
Dengan demikian, langkah untuk mengkaji dan meningkatkan oktan BBM Subsidi menjadi Pertamax Green 92 merupakan upaya konkret yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dalam menghadapi perubahan regulasi dan kebutuhan pasar yang semakin berkembang.