Meninjau Ulang Tata Niaga Minyak goreng

0
558
(Dok: jawapos.com)
Pojok Bisnis

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pengumuman yang isinya melarang sementara ekspor kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng per 28 April 2022 mendatang.

Kebijakan penghentian sementara ekspor CPO dan minyak goreng ini sebenarnya merupakan respons dari probelmatika minyak goreng di dalam negeri.

Anggota Komisi VII dari FPKS DPR RI, Mulyanto menilai bahwa sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.

“Kalau kita konsisten pada Konstitusi mestinya kita kembali menempatkan migor ini sebagai barang kebutuhan pokok yang penting dan strategis bagi masyarakat. Artinya ada “penguasaan negara” di dalamnya atau negara hadir dalam aspek regulasi, pengaturan, pengawasan, pengurusan maupun pengelolaan. Jangan membiarkannya pada mekanisme pasar seratus persen.

PT Mitra Mortar indonesia

Sebelum muncul kasus gonjang-ganjing migor, komoditas ini terkesan dilepas pada mekanisme pasar murni tanpa campur tangan Pemerintah. Baru sekarang, Pemerintah mulai menata komoditas migor ini,” tegasnya

Untuk itu secara konkret Mulyanto mendesak Pemerintah, agar segera mengambil langkah kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional (BPN) termasuk juga Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengatur tata niaga migor ini.

BPN sebagai badan yang bertanggung-jawab dari hulu ke hilir untuk merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pangan nasional, sekarang ini kewenangannya hanya terbatas pada 9 komoditas, yakni: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu.

Sementara Bulog sebagai operator pelaksana kebijakan pangan hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung,” tutup Mulyanto.

“Dua lembaga utama pangan ini malah tidak punya mandat sama sekali terkait komoditas migor tersebut,” terang Mulyanto.

Mulyanto menegaskan kalau memang Pemerintah serius mengatur tata niaga migor ini maka segera memberikan mandat pengaturan migor ini pada dua lembaga tersebut agar fokus.

Selain itu, ke depan perlu dipikirkan Pembentukan BUMN migor, sebagai bentuk intenvensi kelembagaan dalam pengelolaan dan pengusahaan migor ini oleh negara, agar pasar oligopoli migor ini secara perlahan tetapi pasti dapat dihapuskan. Sehingga, migor menjadi tersedia secara melimpah dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan