Kejagung Siap Tuntaskan Kasus Mafia Minyak Goreng

0
373
Jaksa Agung ST Burhanudin (Dok: ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Pojok Bisnis

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus mafia minyak goreng yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

PT Mitra Mortar indonesia

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO. “Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor,” jelas dia.

Keempat tersangka telah ditahan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut membeberkan peran dari para tersangka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.

“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor,” tutur Burhanuddin.

Kasus ini termasuk dugaan gratifikasi atau suap. Kejagung menegaskan tidak akan pandang bulu membongkar kasus mafia minyak goreng.

“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau dia tabrak aturan,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Untuk itu, Febrie menegaskan bahwa Kejagung siap menuntaskan kasus mafia minyak goreng. Siapa pun pihak terkait pasti akan diperiksa dan apabila terbukti melanggar hukum maka akan diproses sesuai aturan perundang-undangan. “Siapa pun yang terkait akan diperiksa,” kata Febrie.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan