Jakarta – Kementerian Keuangan India menolak rekomendasi Otoritas Anti-Dumping India yaitu Directorate General Trade Remedies (DGTR) atas perpanjangan BMAD produk hot-rolled flat products of alloy or non-alloy steel (HRFPANA), yang salah satunya berasal dari Indonesia. Kebijakan itu mengakibatkan Ekspor produk HRFPANA Indonesia berhasil bebas bea masuk anti-dumping (BMAD) ke India.
Pembatalan BMAD produk HRFPANA ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui TRU dalam Office Memorandum yang dikeluarkan pada 4 Januari 2022.
Setelah mempertimbangkan rekomendasi final findings DGTR, Pemerintah India memutuskan untuk tidak menerima rekomendasi tersebut, sehingga perpanjangan BMAD untuk produk HRFPANA yang antara lain berasal dari Indonesia tidak diteruskan.
“Indonesia menyambut baik keputusan Pemerintah India yang tidak menerima rekomendasi DGTR untuk memperpanjang penerapan BMAD atas produk HRFPANA. Penolakan Kementerian Keuangan India atas rekomendasi perpanjangan BMAD oleh DGTR tersebut merupakan peluang yang cukup baik bagi eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan ekspor produk baja ke India,” ungkap Mendag Lutfi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor HRFPANA ke India pada 2021 sebesar USD 5,9 juta. Nilai ini turun 81 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar USD 31,4 juta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, Pemerintah India telah mengambil keputusan yang tepat untuk tidak memperpanjang pengenaan BMAD produk HRFPANA yang direkomendasikan DGTR. “Langkah Pemerintah India diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor produk HRFPANA ke India,” kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, penyelidikan sunset review dalam rangka perpanjangan pengenaan BMAD produk HRFPANA sudah berjalan selama lebih dari 9 bulan sejak diinisiasi pada 31 Maret 2021. “Pada 14 September 2021, DGTR India mengeluarkan keputusan akhir yang merekomendasikan perpanjangan penerapan BMAD tersebut untuk lima tahun ke depan,” tutur Wisnu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, sejak diberlakukannya BMAD pada 2017, nilai ekspor HRFPANA ke India mengalami tren penurunan sebesar 38 persen. “Dengan dihentikannya pengenaan BMAD tersebut, ekspor HRFPANA ke India diharapkan akan meningkat. Khususnya karena India merupakan salah satu pasar potensial produk HRFPANA dengan pangsa pasar sebesar 5,8persen dari total ekspor HRFPANA pada tahun 2020,” pungkas Natan.