Jakarta – Merespons perkembangan situasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang menuju ke arah semakin membaik, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021.
Secara khusus untuk sektor industri, Inmendagri 34/2021 tersebut menyatakan bahwa akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift. Uji coba ini penting dilakukan untuk mendapatkan feedback sebelum seluruh operasional kegiatan industri dibuka secara penuh.
Terkait hal ini, Kementerian Perindustrian telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan industri di sektor esensial yang akan diikutsertakan dalam tahap uji coba. Terdapat kriteria yang menjadi syarat atau prioritas dalam menetapkan peserta uji coba ini, antara lain memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan menyampaikan laporannya.
Selain itu, perusahaan berlokasi di daerah status PPKM Level 4, telah melaksanakan vaksinasi pekerja, memiliki komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai metode screening.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya berharap kepada perusahaan-perusahaan sektor industri esensial yang terlibat dalam uji coba ini untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan. “Uji coba ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk secara bertahap memulihkan kondisi perekonomian khususnya sektor industri yang selaras dengan upaya penanggulangan Covid-19,” tuturnya di Jakarta, Jumat (20/8).
Sehubungan dengan implementasi uji coba tersebut, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A Cahyanto melakukan kunjungan kerja ke perusahaan otomotif dan komponen yang tergolong sektor esensial, yakni PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT. Astra Otoparts di Jakarta, Kamis (19/8).
“Kami menilai kedua perusahaan tersebut, yang merupakan kategori industri sektor esensial ini banyak menyerap tenaga kerja dan cukup memenuhi kriteria untuk dapat melakukan uji coba operasi secara penuh,” ungkapnya.
Dirjen KPAII memberikan apresiasi kepada kedua perusahaan tersebut yang telah melakukan vaksinasi kepada hampir seluruh karyawannya serta melakukan screeningterhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan. “Perusahaan-perusahaan yang mengikuti uji coba ini telah secara konsisten melakukan kewajiban pelaporan berkala IOMKI serta melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan industri sesuai dengan SE Menperin 3/2021,” tegasnya.
Menurut Eko, apabila semua upaya ini dilakukan dan uji coba menunjukkan hasil yang baik dalam waktu 1-2 minggu ke depan, pihaknya berharap sektor industri baik yag bersifat kritikal maupun esensial dapat beroperasi secara penuh dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Dengan demikian, utilisasi dan produktivitas sektor industri dapat kembali ditingkatkan sehingga mampu mendorong kontribusi dan pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi,” imbuhnya.