Begini Upaya Pemerintah Menyelamatan Industri Tekstil Indonesia

0
545
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, kebijakan pemerintah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap tiga jenis tekstil dan produk tekstil dengan jangka waktu 200 hari masih terlampau minim dampak.
Pojok Bisnis

 

Pemerintah telah menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161, 162, dan 163 untuk melindungi produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Aturan tersebut mulai berlaku pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama dua ratus hari.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, kebijakan pemerintah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap tiga jenis tekstil dan produk tekstil dengan jangka waktu 200 hari masih terlampau minim dampak. Sebab, masih banyak hal fundamental yang patut dilakukan untuk jangka waktu tersebut.

“Hal fundamental berkaitan dengan kesiapan dalam negeri untuk mengembangkan bahan baku lokal yang sifatnya subsitusi impor. Meskipun tidak semua namun hal tersebut penting untuk beberapa jenis bahan baku indusri tekstil kita,” jelasnya di acara diskusi online INDEF bertema Menanti Upaya Perlindungan Industri TPT Domestik, Selasa (12/11/2019).

PT Mitra Mortar indonesia

Fundamental lainnya berkaitan dengan percepatan penggunaan mesin dan teknologi baru untuk industri tekstil. Seharusnya pemerintah dapat mengurangi biaya masuk (insentif fiskal) terhadap mesin dan teknologi baru tersebut. Fundamental lain yang perlu diperbaiki adalah masalah penyimpangan proses impor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Impor (API).

“Ini yang saya kira perlu diperbaiki sehingga masa 200 hari benar-benar efektif,” ujarnya.

Ia menilai ada yang perlu diklarifikasi pemerintah mengenai negara-negara yang dikecualikan dalam PMK 163 dimana terlalu banyak negara yang dikecualikan terkait peraturan ini. Hal ini bisa jadi pintu masuk impor tekstil, khususnya produk tirai akan masuk melalui jalur tersebut.

Ekonom senior INDEF Faisal Basri menambahkan, ada indikasi kuat produk tekstil dari China melakukan persaingan tidak sehat dengan melakukan under invoicing. Under invoicing adalah upaya memanipulasi nilai faktur dengan menurunkannya dari nilai asli untuk menghemat Bea Masuk dan Pajak.

“Untuk kode HS 6111 misalnya, dari sisi Indonesia tercatat nilai impor dari China hanya 35,4 persen dari data produk serupa yang dicatat dari sisi China sebagai ekspor ke Indonesia,” katanya.

Ia menilai pemerintah mesti segera mengambil sikap atas adanya indikasi praktik persaingan tidak sehat Cina sekaligus menekan impor bahan baku pakaian jadi.

Pertama ialah memprioritaskan impor bahan dengan under value yang paling besar. Kedua, pemerintah mulai menertibkan praktik dagang di Pusat Logistik Berikat (PLB).

Ketiga, intelijen dagang perlu mencermati proses impor barang tekstil dan produk tekstil, mulai pengapalan hingga barang masuk ke Bea Cukai. Keempat, ia menyarankan ada pembenahan sistem Bea Cukai.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.