Hati-hati Bertransaksi dengan Kartu Kredit

0
1094
Kartu kredit bisnis (dok Amalan.com)
Pojok Bisnis

Merchant adalah pihak penjual barang atau jasa. Penggunaan istilah merchant diberikan kepada tempat-tempat di mana kartu kredit dapat digunakan seperti toko-toko, supermarket, hotel, restoran, tempat hiburan dan lain-lain. Artinya semua yang digesek melalui mesin EDC (Electronic Draft Capture) nya terkait dengan omset penjualannya.

Boleh dikatakan jumlah gesekan sebulan adalah omset sebulan sesuai dengan ijin yang terdaftar. Kalau misalnya mesin EDC nya alexis tentunya ini terkait dengan hiburan, kalau mesin EDC nya toko emas asumsinya jualan emas dsb.  Padahal penjualan biasanya melaui tunai dan kartu kredit, artinya tidak mungkin omsetnya lebih rendah dari total yg dibayar melalui mesin EDC kalau tidak cocok siap-siap lagi dapat surat cinta dari Account Repereentative.

Bolehkah meminjamkan mesin EDC?

Saya sarankan mesin EDC jangan dipinjamkan kepada siapapun karena sesuai peruntukannya mesin EDC sekalius sebagai pencatat penjualan melalui kartu kredit, sehingga yang mempunyai mesin harus mempertanggung jawabkan sebagai omsetnya, kalau tidak bisa membuktikan berarti akan dianggap omset yang tidak dilaporkan.

PT Mitra Mortar indonesia

Bagaimana dengan gesek tunai (GESTUN).

Gesek tunai menurut saya telah melakukan 2 kesalahan, dari sebuah artikel yang saya baca  katanya caranya bertransaksi fiktif dengan mendatangi merchant kartu kredit dan melakukan pembelian secara fiktif pula, barangnya tidak dibeli, hanya tertera di struk saja dan pembeli terima uang tunai dengan membayar fee biasanya 2%.

Dari sini seolah–oleh kedua belah pihak diuntungkan, yaitu merchant memperoleh keuntungan tanpa jualan misalnya menerima keuntungan 2% dan pemakai gestun mendapatkan bunga yang lebih murah daripada bunga kartu kredit misalnya 3,5%.

Padahal baik penyedia atau pengguna ngakunya ke bank merupakan transaksi jual beli karena kalau terindikasi gestun akan di blokir oleh bank. Tentunya kalau ini menyangkut penjualan harusnya ada barang yang dijual, misalnya laporannya menjual baju.

Belum lagi kalau gestunnya selama setahun lebih dari Rp 4,8 milyar tentunya sudah wajib mendaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak dan harus memungut Pajak Pertambahan Nilai dan melakukan pembukuan kemudian membayar pajak sesuai penghasilan kena pajaknya. Bila omsetnya kurang dari 4,6 milyar cukup bayar pajak pengasilan 1% dari omset tetapi kalau omsetnya lebih dari 4,8 milyar harus melakukan pembukuan tarifnya bukan 1% lagi tetapi sesuai pasal 17 bila orang pribadi bisa kena tariff tertinggi 30 % dari penghasilan kena pajak.

Bagi pengguna gestun resikonya akan diblokir oleh bank, di black list dan harus bercerita panjang kali lebar kepada Account Representative karena tidak cocok antara profil penghasilan dengan transaksinya.

Kalau kartu kredit dijadikan cara sebagai investor usaha yang sering diseminarkan maka yang terpenting apakah seluruh transaksi usaha dan seluruh hutangnya sudah dilaporkan oleh pengguna kartu kredit. Bila sudah dan cocok tidak masalah kalau tidak dilaporkan,  dijamin akan ada surat cinta lagi yang meluncur. So, hati-hatilah dengan transaksi kartu kredit bagi pebisnis. Gunakan kartu kredit secara bijaksana.

 

Oleh:  Zeti Arina,

Founder Artha Raya Consult.

Ruko Raya Jemursari KAV 203 Blok D-01, 60239 Surabaya

Website: http://www.artharayaconsult.com

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.