Kebijakan Pajak Digital Mulai 9 November, Siapa Saja yang Akan Terdampak?

0
19
Kebijakan Pajak Digital Mulai 9 November, Siapa Saja yang Akan Terdampak?
Kebijakan Pajak Digital Mulai 9 November, Siapa Saja yang Akan Terdampak? (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kebijakan pajak digital yang belakangan menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pengenaan pajak baru, melainkan pembenahan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri agar lebih teratur dan transparan.

Penjelasan ini muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemungutan pajak digital akan mulai diterapkan pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut menggunakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan dalam aktivitas ekonomi digital lintas negara.

Menurut Inge, penerapan sistem tersebut tidak mengubah tarif PPN yang selama ini berlaku. Pemerintah juga tidak bermaksud menarik pajak dari seluruh transaksi yang melibatkan pihak asing. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan pajak digital berfokus pada tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

PT Mitra Mortar indonesia

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ujar Inge, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).

Kebijakan Pajak Digital Disiapkan untuk Ciptakan Kesetaraan

DJP menyebut SPP-TDLN memiliki sejumlah tujuan, mulai dari memberikan kepastian hukum, menghindari pemungutan pajak berganda, hingga menciptakan perlakuan yang seimbang bagi perusahaan dalam negeri dan penyedia layanan digital dari luar negeri.

Dalam pelaksanaannya, sistem tersebut akan memanfaatkan data untuk mendukung proses pemungutan. Meski demikian, pengelolaan informasi tetap mengikuti ketentuan keamanan, pembatasan akses, dan regulasi yang berlaku. Dengan mekanisme ini, kebijakan pajak digital diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan data.

Sebelum diberlakukan secara penuh, DJP telah menguji sistem melalui tahap sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kesiapan teknologi, alur bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan lembaga yang terlibat.

Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam skema SPP-TDLN. Penunjukan itu meliputi lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial.

Inge menambahkan, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani masa stabilisasi. Informasi mengenai penunjukan berikutnya akan diumumkan melalui saluran resmi DJP setelah seluruh persyaratan persiapan terpenuhi.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan