Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres signifikan dalam Aktivasi Akun Coretax sebagai bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional. Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login sekaligus aktivasi akun Coretax. Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital yang terintegrasi.
Dari total akun yang telah aktif, Wajib Pajak Orang Pribadi mendominasi dengan jumlah 10.367.456 akun. Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 817.228 akun, Instansi Pemerintah 88.409 akun, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun. DJP menilai capaian ini menunjukkan bahwa Aktivasi Akun Coretax telah menjangkau berbagai lapisan pengguna perpajakan.
Tak hanya berhenti pada proses aktivasi, penggunaan sistem Coretax juga menunjukkan tren positif. Pada hari yang sama, DJP mencatat 69.146 Wajib Pajak mengakses Coretax untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan. Rinciannya terdiri dari 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa data tersebut menunjukkan Coretax mulai digunakan secara nyata, bukan sekadar dibuat akunnya. Menurutnya, peningkatan aktivitas ini menjadi indikator awal keberhasilan digitalisasi layanan pajak.
“Kami melihat Coretax semakin dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas sistem serta layanan pendampingan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi DJP, Sabtu (3/1/2026).
DJP Dorong Aktivasi Dini Jelang Pelaporan SPT
Seiring mendekati periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, DJP kembali mengingatkan pentingnya melakukan Aktivasi Akun Coretax lebih awal. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari potensi penumpukan akses sistem saat memasuki masa pelaporan puncak.
Rosmauli menjelaskan bahwa DJP telah menyiapkan berbagai panduan aktivasi yang dapat diakses secara mandiri melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut dirancang agar mudah dipahami dan dapat diikuti oleh seluruh Wajib Pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kendala teknis, DJP juga menyediakan berbagai kanal bantuan. Layanan Kring Pajak di nomor 1500200 tetap beroperasi, selain layanan tatap muka di kantor pajak terdekat yang siap memberikan pendampingan langsung.
Sebelumnya, DJP juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Imbauan ini disampaikan sebagai langkah mitigasi agar proses administrasi tidak menumpuk pada saat batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
Menurut DJP, sistem Coretax dirancang untuk mendukung pelayanan perpajakan yang sepenuhnya digital, efisien, dan transparan. Dengan melakukan Aktivasi Akun Coretax sejak dini, Wajib Pajak diharapkan lebih siap menghadapi kewajiban perpajakan di tahun pajak berikutnya sekaligus berkontribusi pada kelancaran administrasi perpajakan nasional.





