Kasus Penagih Utang di Kalibata Picu OJK Evaluasi Praktik Penagihan Utang

0
78
Kasus Penagih Utang di Kalibata Picu OJK Evaluasi Praktik Penagihan Utang
Kasus Penagih Utang di Kalibata Picu OJK Evaluasi Praktik Penagihan Utang (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang, khususnya yang dilakukan oleh pihak ketiga atas penugasan kreditur. Penegasan ini mencuat seiring sorotan publik terhadap praktik penagihan utang yang dinilai melampaui batas kewajaran, menyusul insiden pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyebabkan dua penagih utang meninggal dunia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa regulator sebenarnya telah memiliki kerangka aturan yang mengatur secara rinci mekanisme penagihan kepada konsumen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi rujukan utama bagi pelaku industri jasa keuangan agar penagihan dilakukan secara beretika, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial.

Menurut Mahendra, OJK sejak awal telah menetapkan standar yang jelas mengenai bagaimana penagihan harus dilakukan. Prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta penghormatan terhadap hak konsumen menjadi fondasi utama dalam setiap praktik penagihan utang. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan cara intimidatif, mengandung unsur kekerasan, atau menimbulkan tekanan psikologis yang berlebihan.

Tanggung Jawab Kreditur dan Batasan Ranah OJK

Mahendra menegaskan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan proses penagihan kepada pihak ketiga. Dalam perspektif OJK, seluruh tindakan penagihan yang dilakukan atas nama kreditur tetap menjadi tanggung jawab lembaga keuangan yang menugaskannya. Oleh karena itu, pengawasan terhadap mitra penagihan menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

PT Mitra Mortar indonesia

Terkait kasus di Kalibata, Mahendra menilai peristiwa tersebut telah melampaui ranah pengawasan sektor jasa keuangan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. OJK, kata dia, akan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut, namun proses penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan pihak berwenang.

Meski demikian, OJK tidak menutup mata terhadap potensi celah dalam pengaturan dan pengawasan yang ada. Mahendra menyatakan regulator akan melakukan evaluasi untuk menilai apakah diperlukan penguatan kebijakan atau langkah pengawasan tambahan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Ke depan, OJK berkomitmen memastikan praktik penagihan utang di sektor jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung tinggi perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim penagihan yang lebih tertib, berkeadilan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan