Aturan Baru Rekening Bank Resmi Berlaku, Ini Poin yang Dikhawatirkan YLKI

0
84
Aturan Baru Rekening Bank Resmi Berlaku, Ini Poin yang Dikhawatirkan YLKI
Aturan Baru Rekening Bank Resmi Berlaku, Ini Poin yang Dikhawatirkan YLKI (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Penerbitan Aturan Baru Rekening Bank melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang mengubah ketentuan pengelolaan rekening bank umum ini dinilai strategis, namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan apakah penyusunannya sudah melibatkan suara konsumen, terutama pemilik tabungan yang berpotensi masuk kategori rekening tak aktif atau dormant.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai aturan baru ini semestinya tidak hanya diumumkan, tetapi juga disosialisasikan secara menyeluruh agar masyarakat memahami perubahan yang berlaku. Menurutnya, banyak nasabah yang belum menyadari risiko rekening menjadi dormant jika tidak ada aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

“YLKI memandang regulasi ini harus dipahami konsumen. Mereka perlu tahu apa konsekuensinya dan bagaimana mencegah rekening masuk kategori dormant,” ujar Rio kepada media, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, OJK memiliki kewajiban memberikan edukasi yang selaras untuk semua jenis nasabah, termasuk penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali rekening yang tidak bergerak selama lebih dari 1.800 hari. Rio menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap perbankan agar dana nasabah tetap aman meski rekening terkena penghentian sementara.

PT Mitra Mortar indonesia

Yang menjadi perhatian YLKI, kata Rio, adalah jaminan bahwa uang nasabah dalam rekening dormant tidak hilang ataupun terdampak penyalahgunaan. “Pengawasan harus kuat supaya tidak ada satu rupiah pun yang lenyap. Itu bentuk tanggung jawab perbankan kepada konsumen,” tegasnya.

Standarisasi Pengelolaan Rekening

Otoritas Jasa Keuangan sendiri menegaskan bahwa Aturan Baru Rekening Bank diterbitkan untuk memperkuat tata kelola sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK 24/2025 menjadi pedoman penting agar pengelolaan rekening dilakukan secara lebih akuntabel, aman, dan konsisten di seluruh bank.

Dengan aturan ini, setiap bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan internal. Bank juga diminta memastikan kemudahan bagi nasabah dalam membuka, menutup, atau mengaktifkan kembali rekening melalui layanan kantor fisik maupun kanal digital.

OJK menyebut kebijakan baru ini sebagai langkah memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Standarisasi pengelolaan rekening dinilai mampu mengurangi disparitas prosedur antarbank sekaligus memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah.

Dalam POJK tersebut, bank harus mengklasifikasikan rekening ke dalam tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Rekening aktif adalah yang masih memiliki transaksi atau pengecekan saldo. Rekening tidak aktif ditetapkan bagi rekening tanpa pergerakan lebih dari 360 hari. Sedangkan rekening dormant berlaku bagi rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Dorongan Inklusi Keuangan

Penerapan Aturan Baru Rekening Bank juga berkaitan dengan target pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan 98 persen masyarakat memiliki rekening bank pada 2027.

Menurut Airlangga, keberadaan rekening di setiap rumah tangga menjadi fondasi penting dalam penyaluran bantuan sosial serta berbagai program pemerintah agar lebih tepat sasaran. “Dengan semakin banyak keluarga memiliki rekening, distribusi bansos akan berjalan lebih efektif dan akurat,” ujarnya.

Dengan regulasi yang lebih jelas, pengawasan lebih ketat, serta dorongan untuk memperluas kepemilikan rekening, pemerintah berharap hubungan antara perbankan dan masyarakat menjadi lebih kuat. Aturan OJK tersebut juga diharapkan meminimalisasi penyalahgunaan rekening dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan.

Melalui serangkaian langkah itu, OJK dan pemerintah berharap Aturan Baru Rekening Bank tidak sekadar menjadi regulasi, tetapi benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah dan mendukung stabilitas perbankan nasional.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan