Indodax Sumbang Pajak Rp265,4 Miliar, Bukti Aset Kripto Kian Berperan dalam Fiskal Nasional

0
170
Indodax Sumbang Pajak Rp265,4 Miliar, Bukti Aset Kripto Kian Berperan dalam Fiskal Nasional
Indodax Sumbang Pajak Rp265,4 Miliar, Bukti Aset Kripto Kian Berperan dalam Fiskal Nasional (Foto Ilustrasi, Indodax)
Pojok Bisnis

Perusahaan perdagangan aset digital Indodax mencatatkan kontribusi pajak mencapai Rp265,4 miliar sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025. Angka tersebut setara dengan lebih dari separuh total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama. Capaian ini menegaskan bahwa industri aset kripto, khususnya Indodax, bukan hanya tumbuh secara volume, tetapi juga turut menopang perekonomian nasional lewat kepatuhan pajak.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menjelaskan bahwa kontribusi tersebut mencerminkan semakin kuatnya adopsi masyarakat terhadap aset digital di Indonesia. “Nilai yang kami setorkan bukan hanya angka di atas kertas. Ini adalah bukti bahwa industri kripto telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan yang sehat dan transparan,” ujar Antony di Jakarta, Minggu (5/10).

Ia menambahkan, sejak regulasi pajak kripto diterapkan, kinerja kepatuhan di kalangan pelaku industri terus meningkat. Dari tahun ke tahun, Indodax menunjukkan tren pertumbuhan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak nasional.

Tren Pajak Kripto Terus Naik Seiring Peningkatan Adopsi Masyarakat

Berdasarkan data internal perusahaan, pada 2022 Indodax menyumbang total pajak senilai Rp114,63 miliar, terdiri dari PPN sebesar Rp60,04 miliar dan PPh sebesar Rp54,58 miliar. Setahun berikutnya, jumlah itu meningkat menjadi Rp91,47 miliar, sementara pada 2024 melonjak tajam menjadi Rp283,95 miliar. Hingga Agustus 2025, nilai setoran pajak dari perdagangan aset kripto di Indodax telah mencapai Rp265,4 miliar, dengan rincian PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar.

PT Mitra Mortar indonesia

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari aset kripto secara nasional mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.

Antony menilai, peningkatan penerimaan pajak ini menjadi indikator penting bahwa sektor kripto telah bertransformasi dari sekadar investasi alternatif menjadi pilar ekonomi digital yang nyata. “Ketika aturan pajak sejalan dengan karakteristik aset digital, hasilnya adalah pasar yang lebih sehat, transparan, dan dipercaya oleh investor,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kontribusi pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan simbol legitimasi industri kripto di mata pemerintah. “Semakin besar kontribusi pajak yang disetorkan, semakin jelas pula posisi aset digital sebagai bagian resmi dari ekosistem ekonomi nasional,” tegas Antony.

Ia juga optimistis bahwa dengan regulasi yang konsisten dan kebijakan yang adaptif, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di Asia Tenggara.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan