Pengawasan aset keuangan digital kini berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), setelah sebelumnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini, yang mencakup aset kripto hingga instrumen derivatif keuangan, resmi berlaku sejak 10 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital. Menurutnya, meskipun pengawasan aset keuangan digital sudah beralih, sebagian masyarakat masih belum memahami aturan baru ini sehingga diperlukan edukasi lebih lanjut dari OJK, BI, maupun Bappebti.
“Peralihan ini bertujuan memastikan ekosistem keuangan digital lebih kuat, transparan, dan terlindungi. Tugas Bappebti kini difokuskan pada pengembangan perdagangan berjangka komoditi berbasis komoditas unggulan, serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK),” ujar Tirta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/9).
Rincian Tugas dan Fokus Baru
Tirta menjelaskan, kewenangan yang dialihkan ke OJK meliputi pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan, seperti indeks saham dan single stock. Sementara itu, BI mengambil alih pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA/forex). Dengan pembagian tugas ini, pemerintah berharap sektor keuangan digital dapat berkembang lebih sehat sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum.
Namun, Tirta juga menekankan perlunya kewaspadaan masyarakat. Belakangan sempat muncul pemberitaan terkait daftar platform kripto resmi tahun 2025 yang dinyatakan dirilis oleh Bappebti. Ia menegaskan bahwa sejak peralihan kewenangan, Bappebti tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi pedagang fisik aset kripto. “Masyarakat dapat mengecek legalitas melalui daftar lama di situs Bappebti, namun untuk izin baru sepenuhnya menjadi ranah OJK,” tegasnya.
Di luar ranah keuangan digital, Bappebti tetap menjalankan mandat dari tiga regulasi besar: Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Undang-Undang Sistem Resi Gudang (SRG), dan Peraturan Presiden terkait Pasar Lelang Komoditas (PLK). Saat ini, fokus lembaga tersebut diarahkan pada peningkatan transaksi multilateral berbasis komoditas utama Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi acuan harga di pasar global.
Bahkan, Bappebti telah memperbarui regulasi melalui Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2025, yang menambahkan komoditas baru seperti nikel dan perak sebagai subjek kontrak berjangka maupun derivatif syariah. Di sisi lain, penguatan SRG dan PLK juga terus diupayakan guna mendukung perdagangan domestik sekaligus memperbesar kontribusi pada ekspor nasional.





