Tagihan Rp1,8 Miliar di Ajaib Picu Polemik, Siapa yang Salah?

0
9
Tagihan Rp1,8 Miliar di Ajaib Picu Polemik, Siapa yang Salah?
Tagihan Rp1,8 Miliar di Ajaib Picu Polemik, Siapa yang Salah? (Foto Ilustrasi)
Pojok Bisnis

Perbincangan warganet tengah ramai membahas kasus tagihan di Ajaib yang viral karena jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar. Polemik ini bermula dari keluhan salah satu investor yang merasa tidak melakukan transaksi sebesar nominal yang ditagihkan. Situasi pun semakin panas setelah pengacara kondang Hotman Paris turun tangan sebagai kuasa hukum nasabah yang bersangkutan.

Kasus tagihan di Ajaib ini pertama kali mencuat lewat media sosial, ketika seorang pengguna akun X (dulu Twitter) mengunggah tangkapan layar tagihan fantastis dari Ajaib Sekuritas. Dalam unggahannya, investor tersebut mengaku terkejut karena menerima notifikasi tagihan tanpa melakukan pembelian saham pada waktu yang dimaksud. Reaksi publik pun cepat menyebar, memicu kekhawatiran akan keamanan dan transparansi platform investasi digital di Indonesia.

Ajaib Sekuritas Buka Hasil Investigasi Internal

Merespons polemik yang semakin meluas, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Theresia Wibowo, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Hasilnya, transaksi senilai Rp1,8 miliar tersebut disebut sebagai akibat dari auto order pembelian saham yang seharusnya dibatalkan oleh investor bersangkutan.

Menurut pihak Ajaib, nasabah telah melakukan order pembelian saham dengan metode margin trading, namun tidak membatalkan pesanan tersebut hingga akhirnya sistem tetap mengeksekusi transaksi. Ajaib juga mengklaim bahwa seluruh mekanisme platform telah berjalan sesuai standar operasional dan tidak ada pelanggaran dari sisi sistem keamanan.

PT Mitra Mortar indonesia

Investor Membantah, Hotman Paris Turun Tangan

Tak tinggal diam, pihak investor balik membantah pernyataan Ajaib. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, mereka menyatakan bahwa tidak pernah ada niatan untuk melanjutkan pembelian tersebut. Menurut Hotman, kliennya hanya melakukan simulasi dan tidak melakukan konfirmasi akhir. Ia pun mempertanyakan mengapa sistem Ajaib tetap menjalankan eksekusi transaksi jika tidak ada perintah eksplisit.

Hotman bahkan menyebut ada indikasi kesalahan sistem atau kelalaian dari platform. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi investor ritel di era digital seperti sekarang, terlebih ketika jumlah yang terlibat tidak main-main.

Kisruh ini memunculkan kembali pertanyaan mengenai sejauh mana literasi keuangan pengguna platform investasi digital, serta bagaimana regulator mengawasi operasional perusahaan sekuritas berbasis aplikasi. Sejumlah pakar menyarankan agar perusahaan fintech seperti Ajaib memperketat sistem verifikasi sebelum transaksi tereksekusi, dan memberi edukasi lebih jelas kepada pengguna tentang risiko margin trading.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah memantau situasi dan meminta laporan dari kedua belah pihak. Jika terbukti ada kelalaian, bukan tidak mungkin akan ada sanksi administratif atau perbaikan sistem yang harus dilakukan oleh Ajaib Sekuritas.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan