Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan sebanyak 796 entitas keuangan ilegal selama periode Oktober hingga Desember 2024. Dari total tersebut, sebanyak 543 merupakan platform pinjaman daring ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi. Selain itu, ditemukan pula 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai berisiko merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.
Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, Satgas PASTI juga memblokir 201 penawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan meniru identitas produk, situs, atau akun media sosial dari entitas resmi. Strategi ini dikenal sebagai teknik “impersonation” dan sering digunakan untuk menipu masyarakat.
Tak hanya itu, delapan entitas lain yang menawarkan investasi atau aktivitas keuangan ilegal juga diungkap oleh Satgas PASTI. Beberapa di antaranya adalah:
- PT Comfort DG Corporation: Penawaran kerja paruh waktu.
- CCS Compleo: Penawaran investasi tanpa izin.
- Komunitas Cerdas Financial: Arisan online melalui grup Facebook.
- Xender RC Investment: Investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, dan valas dengan sistem deposit.
- Bursa ZUHYX: Layanan transaksi mata uang kripto.
- PT SAI Technology Group: Investasi bisnis server AI dengan iming-iming penghasilan harian.
- PT NITG Teknologi Indonesia: Platform jual-beli aset kripto berbasis teknologi AI.
- World Pay One (WPONE): Perdagangan otomatis mata uang digital menggunakan teknologi AI.
Sejak dibentuk pada 2017 hingga akhir Desember 2024, Satgas PASTI telah memberantas 12.185 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi yang dapat menimbulkan risiko besar, termasuk ancaman penyalahgunaan data pribadi. Warga juga diminta mewaspadai aktivitas investasi dengan modus impersonation, khususnya di platform seperti Telegram yang sering menjadi sarana penyebaran penipuan.
Langkah Tegas Terhadap Debt Collector Ilegal
Satgas PASTI menemukan sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan oleh penagih utang (debt collector) dari pinjaman daring ilegal. Para debt collector ini dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi yang melanggar aturan. Sebagai tindak lanjut, sebanyak 614 nomor kontak telah diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan aktivitas pinjaman daring ilegal yang masih marak. Koordinasi erat antara Satgas PASTI dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI akan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal.