PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengambil tindakan tegas dengan memblokir total 3.003 rekening yang diduga kuat terlibat dalam transaksi judi online. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen BRI untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi para nasabah dari dampak aktivitas yang merugikan.
“BRI berkomitmen penuh mendukung pemberantasan judi online dan melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional,” kata Agus dalam pernyataannya pada Sabtu (16/11/2024).
Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan ketat terhadap pola transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. Untuk memastikan keamanan tersebut, BRI telah menerapkan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach. Langkah ini tertuang dalam kebijakan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Pengawasan Ketat dengan Sistem Anti Money Laundering
Selain itu, BRI mengandalkan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor dan mendeteksi transaksi mencurigakan. Agus menjelaskan, perusahaan juga menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), sebuah proses analisis mendalam terhadap nasabah yang sebelumnya dilakukan melalui pendekatan Know Your Customer (KYC). Dalam proses ini, pihak bank aktif memantau website judi online guna mengumpulkan data dan memastikan tindakan yang tepat dilakukan.
“Ketika ditemukan indikasi rekening digunakan untuk aktivitas top-up atau transaksi deposit judi online, kami segera menyimpan bukti dari situs terkait untuk mendukung keputusan pemblokiran,” tambahnya.
Tak hanya memblokir rekening yang terindikasi, BRI juga terus meningkatkan pengawasan dengan teknologi deteksi dini serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Nasabah diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Mendorong Ekosistem Perbankan yang Aman
“Langkah ini mencerminkan inovasi dan kolaborasi BRI dalam menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi memberantas praktik ilegal seperti judi online,” ujar Agus.
Dengan kebijakan ini, BRI kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari kejahatan finansial dan aktivitas ilegal lainnya. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya BRI dalam membangun sistem keuangan yang sehat dan sejahtera bagi semua pihak.