Investasi bukanlah sekadar aktivitas sembarangan atau bentuk perjudian, melainkan memerlukan pengetahuan mendalam mengenai dasar-dasar ekonomi dan strategi finansial. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat, termasuk para mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan waspada terhadap praktik investasi ilegal yang dapat merugikan finansial.
“Jangan mudah tergiur oleh promosi dan janji manis dari investasi yang tidak masuk akal di media sosial. Investasi bukanlah permainan atau perjudian, melainkan membutuhkan pemahaman mendalam terkait fundamental serta strategi keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Jakarta pada Sabtu.
Mengenali Ciri dan Modus Investasi Ilegal
Untuk menghindari jebakan investasi ilegal, masyarakat harus bisa mengenali karakteristik dan modus operandi dari investasi ilegal. Ciri-ciri investasi ilegal termasuk legalitas yang tidak jelas, janji keuntungan besar dalam waktu singkat, klaim bebas risiko, pola rekrutmen yang berbasis pada member get member, serta sering menggunakan tokoh masyarakat, figur publik, atau tokoh agama sebagai daya tarik.
Modus operandi yang sering digunakan dalam investasi ilegal mencakup skema ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK, dan penggunaan nama perusahaan berizin OJK secara ilegal.
Generasi Muda dan Risiko Informasi Palsu
Inarno juga menyampaikan bahwa jumlah investor di pasar modal terus mengalami peningkatan, dengan mayoritas investor berasal dari kalangan milenial dan gen Z yang berusia di bawah 30 tahun, mencapai 55 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat. Generasi muda kini memanfaatkan teknologi canggih dan mudah digunakan, serta semakin sering menggunakan media sosial untuk mencari dan menyebarkan informasi, yang menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan investasi.
Namun, Inarno mengingatkan bahwa kemudahan akses informasi ini juga membawa risiko meningkatnya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks, khususnya dalam dunia investasi, sehingga diperlukan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang meragukan.
Melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi tentang pasar modal, diharapkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat dapat meningkat, serta mencegah masyarakat dari jebakan investasi yang scam.
Sebelumnya, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengungkapkan bahwa kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp603,9 miliar selama tahun 2023.
“Ini menambah total kerugian sejak tahun 2017 hingga 2023 menjadi sebesar Rp139,67 triliun,” ujarnya di Makassar, Jumat (9/8).
OJK juga mencatat adanya 9.889 entitas ilegal yang beroperasi sejak tahun 2017 hingga Juli 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.