Seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencuri data pelamar kerja untuk keperluan pinjaman online (pinjol). Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa R menawarkan pekerjaan sebagai admin counter handphone dan undian berhadiah kepada para korbannya.
“Korban diminta menyerahkan identitas diri, data pribadi, KTP, dan foto selfie dengan KTP,” ujar Ade Ary pada Selasa (9/7). Setelah memperoleh data tersebut, R menggunakannya untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan korban.
Modus Pelaku untuk Mengelabuhi Korban
Modus R melibatkan instalasi aplikasi pinjaman di ponsel korban, seolah-olah korban sendiri yang mengajukan pinjaman. Layanan pinjaman yang digunakan termasuk Shopeelater, Adakami, Home Credit, Kredivo, dan Akulaku, tanpa pernah diajukan oleh korban.
Ade Ary menambahkan, penyelidikan kasus ini sedang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan beberapa saksi telah diperiksa untuk mengusut tuntas kasus ini. “Pelapor dan dua korban sudah diperiksa,” jelasnya.
Sebanyak 27 pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan data pribadi untuk pinjaman online oleh karyawan toko ponsel di PGC. Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika para pelamar dijanjikan pekerjaan pada awal Mei 2024.
Kerugian Miliaran Rupiah
Untuk melamar pekerjaan tersebut, para pelamar diwajibkan menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R, yang merupakan karyawan toko konter ponsel Wahana Store di PGC, Kramat Jati. Namun, data tersebut diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjaman online, menyebabkan kerugian total yang dialami 27 korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Tiba-tiba ada tagihan pinjaman dan kredit online seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, dan Aku laku, padahal kami tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” kata Lutfi.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah pinjaman daring dengan iming-iming pekerjaan di PGC. “Salah satu karyawan konter ponsel diduga melakukan tindak pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami memiliki dasar hukum yang kuat atas laporan ini,” tuturnya.