OJK Respons Temuan BPK, Dana Tapera ASN dalam Pengawasan Ketat!

0
268
OJK Respons Temuan BPK, Dana Tapera ASN dalam Pengawasan Ketat!
OJK Respons Temuan BPK, Dana Tapera ASN dalam Pengawasan Ketat! (Ilustrasi Foto Perumahan)
Pojok Bisnis

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dana Tapera ASN yang belum dikembalikan.

Agusman menekankan bahwa OJK telah melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite terhadap BP Tapera sesuai dengan POJK Nomor 20 Tahun 2022. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang optimal dalam operasional serta pengelolaan dana Tapera. Selain itu, OJK memastikan penerapan manajemen risiko dalam investasi sesuai POJK Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif.

“OJK telah meminta BP Tapera untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Agusman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Ruang Lingkup Pengawasan OJK

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa tugas OJK sebagai pengawas BP Tapera mencakup tiga aspek berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022. Pertama, penyelenggaraan Tapera yang meliputi pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera, termasuk pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera. Kedua, pengawasan terhadap pengelolaan aset BP Tapera. Ketiga, penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera.

PT Mitra Mortar indonesia

OJK juga melakukan koordinasi rutin dengan berbagai stakeholder seperti Kementerian Keuangan, Komite Tapera, auditor eksternal, dan pengawas antar sektor di OJK. Koordinasi ini penting untuk memastikan operasional dan pengelolaan dana Tapera diawasi secara menyeluruh dan komprehensif.

Penarikan Iuran Tapera Ditunda hingga 2027

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa penarikan iuran sebesar 3 persen untuk pekerja swasta dan segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan pada tahun 2027.

“Untuk tahun 2027, kita belum bisa pastikan. Ada target-target yang harus dicapai dulu sebelum mendapatkan kepercayaan untuk memulai penarikan,” kata Heru di Jakarta, Senin.

Heru menjelaskan bahwa penarikan iuran Tapera akan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi. Saat ini, pihaknya fokus membangun tata kelola bisnis yang baik dan mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait, agar masyarakat dapat mempercayai BP Tapera sebagai pengelola dana.

Menurut Heru, pihaknya juga sedang membahas rencana strategis (renstra) dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Finalisasi renstra ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara menyeluruh bagi semua segmen kepesertaan.

“Menunggu kesiapan dari BP Tapera, komite, Ombudsman, dan multistakeholder, serta dengan tata kelola yang baik dan model bisnis yang jelas mengedepankan manfaat bagi semua segmen peserta. Baru kita bisa bicara tentang dasar penetapan iuran 3 persen tersebut,” tutup Heru.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan