Pengamat Ketenagakerjaan, Hadi Subhan, memberikan pandangannya terhadap rencana Kemnaker yang berkaitan dengan regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan perlindungan pekerja di platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Menurut Hadi, dalam hal pengaturan THR untuk pengemudi ojol dan kurir, perlu dibedakan antara pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Karena upah pengemudi ojol dan kurir bervariasi,” ujarnya pada Kamis (21/3/2024).
Selain itu, Hadi juga mengusulkan diversifikasi bentuk pemberian THR kepada ojol dan kurir. Ini bisa berupa poin, uang digital, atau bentuk lainnya.
Perlindungan Hukum yang Diperlukan
Meskipun menyambut baik rencana tersebut, Hadi berharap regulasi itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) daripada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Surat Edaran.
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan menyusun regulasi terkait THR dan perlindungan pekerja platform digital seperti ojol dan kurir logistik. Rencananya, aturan ini akan dibahas pada akhir Mei 2024.
“Mulainya akhir Mei kita bahas,” kata Indah pada Selasa (19/3/2024). Langkah ini diambil karena aturan yang berlaku saat ini belum memadai untuk melindungi pekerja platform digital.
Seperti yang kami kutip dari laman Bisnis.com, Menurut Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD), pekerja platform daring, termasuk pengemudi ojol, sangat rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang jelas. Mereka menekankan perlunya regulasi yang mengatur THR untuk pekerja mitra ini.
Asosiasi juga menekankan pentingnya solusi dari pemerintah terhadap situasi ini, bukan hanya imbauan kepada perusahaan. Sebagai respons, pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan aturan pemberian THR Lebaran 2024.
Penegasan Aturan THR dari Kemenaker
Pemberian THR ini dianggap sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja sebagai bagian dari perayaan hari raya keagamaan.
Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja di Perusahaan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut pada Senin (18/3/2024).