Kembangkan Pusat Keuangan di IKN: Insentif Perpajakan untuk Pertumbuhan Sektor Keuangan

0
396
Pusat Keuangan di IKN
Kembangkan Pusat Keuangan di IKN: Insentif Perpajakan untuk Pertumbuhan Sektor Keuangan( Dok Foto: Setpres)
Pojok Bisnis

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang berkomitmen untuk mengembangkan pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari upaya memajukan sektor keuangan di Indonesia.

Langkah konkret yang diambil untuk mencapai tujuan ini adalah dengan memberikan insentif perpajakan yang menarik bagi para pelaku sektor jasa keuangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam rangka mendorong kehadiran perbankan, asuransi (baik konvensional maupun syariah), dan sektor keuangan lainnya di financial center IKN, pemerintah memberlakukan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut mencakup tax holiday dengan durasi hingga 25 tahun, yang melibatkan pembebasan PPh badan hingga 100% untuk perbankan dan asuransi, termasuk yang berbasis syariah. Sementara itu, sektor keuangan lainnya akan mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 85%.

PT Mitra Mortar indonesia

Fasilitas Perpajakan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Detail mengenai pemberian fasilitas perpajakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pasal 32 peraturan tersebut memaparkan bahwa wajib pajak badan yang berkegiatan di Financial Center Ibu Kota Nusantara dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan dengan persentase tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, sektor perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah akan mendapatkan pengurangan PPh badan 100%, sementara sektor lain seperti pasar modal, keuangan derivatif, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan/bursa komoditas internasional, dan bullion akan mendapatkan pengurangan sebesar 85%.

Fasilitas ini memiliki periode pemberian yang cukup panjang, dimulai dari tahun 2023 hingga 2045, dengan durasi 25 tahun untuk penanaman modal pada periode 2023-2035, dan 20 tahun untuk penanaman modal pada periode 2036-2045.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor keuangan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mendukung visi pemerintah dalam mengembangkan pusat keuangan yang kompetitif.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan