OJK Mencabut Moratorium Pinjol, Fintech Bisa Ajukan Izin Baru

0
578
Otoritas Jasa Keuangan
OJK Mencabut Moratorium Pinjol, Fintech Bisa Ajukan Izin Baru
Pojok Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan akan mengakhiri moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial yang bergerak di bidang pinjaman online (pinjol). Keputusan ini membuka peluang bagi fintech untuk mengajukan izin baru.

Sejak Februari 2020, OJK telah membatasi penerbitan izin baru untuk pinjol. Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan, menyatakan bahwa pencabutan moratorium ini dijadwalkan akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023, sekitar bulan Juli-September mendatang.

“Di tahun ini, ketika regulasi dan pengawasan sudah berjalan dengan baik, kemungkinan moratorium akan dicabut pada triwulan III paling cepat atau paling lambat pada triwulan IV,” ujar Bambang di Gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, pada Selasa (16/5/2023).

Bambang menambahkan bahwa setelah moratorium dicabut, proses izin untuk pinjol baru akan lebih cepat. Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang ingin mengajukan izin untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan.

PT Mitra Mortar indonesia

“Pemain baru dapat mengajukan izin mereka nanti, namun mereka harus mempersiapkan diri agar prosesnya dapat berjalan dengan cepat. Sebelumnya, proses izin terdiri dari dua tahap, yaitu izin prinsip dan izin operasional. Sekarang, mereka dapat langsung beroperasi, oleh karena itu, mereka harus siap dengan dokumen, infrastruktur teknologi informasi, modal, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.

Pendaftaran

Menjelang pencabutan moratorium pinjol, Bambang mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa pelaku usaha yang mendaftar untuk izin pinjol tersebut.

“Jumlah pinjol baru yang mendaftar masih kurang dari 10, karena mungkin mereka melihat potensi yang bagus dengan estimasi pendapatan sekitar Rp 25 miliar. Kami akan menguji perizinan mereka terkait model bisnis, infrastruktur teknologi informasi, modal, dan faktor-faktor lainnya,” ungkapnya.

Bambang menyatakan bahwa jumlah pelaku usaha yang telah menanyakan izin baru untuk pinjol cukup banyak, namun jumlah pastinya akan diketahui ketika moratorium dicabut.

“Kita akan melihat bagaimana respons pemain P2P lending setelah moratorium dicabut. Sudah ada yang menanyakan izin bagi para calon pemain P2P lending, namun mereka menunggu moratorium dicabut,” jelasnya.

Sebagai informasi, OJK telah menerapkan moratorium atau larangan penerbitan izin baru untuk fintech pinjaman online sejak akhir Februari 2020. Keputusan ini diambil setelah perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai tindakan untuk menangani banyaknya pinjol ilegal.

Dalam arahannya, Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan yang baik dalam industri pinjol, mengingat ada 68 juta akun terdaftar dan perputaran dana mencapai Rp 260 triliun. Jokowi memberikan instruksi yang tegas terkait hal ini.

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan